LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Unit Sat Reskrim Polsek Kuala dan Satres Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang warga Kecamatan Binjai Selatan kota Binjai, yang diduga terlibat dalam kasus peredaran sabu, HS (39), Rabu (24/7/2024).
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kapolsek Kuala AKP Royamber Panjaitan menjelaskan, penangkapan HS, di Dusun I Desa Aman Damai Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat, sekitar pukul 17.30 WIB.
“Petugas berhasil menangkap HS yang sedang berada berdiri di depan sebuah rumahnya,” kata Royamber.
Dalam penggeledahan badan dan rumah HS, petugas menemukan satu buah plastik klip bening di duga berisikan Narkotika sabu dengan berat bruto 24,95 gram,
HS mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selain itu, petugas juga menyita 8 plastik bening kosong, 1 timbangan elektrik, 1 HP merk VIVO warna biru, dan uang tunai 3 lembar pecahan 50.000.
Kini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres langkat AKP Rudi Syahputra menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah kami. “Kerjasama dengan masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” kata Rudi.
Pihak Kepolisian bertekad untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas dan mencegah peredaran narkotika di Kabupaten Langkat.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” imbaunya. (Lkt)