LABUSEL (HARIANSTAR.COM) – HS (39), warga Dusun Jumalemus Desa Prikbuwe Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, ditangkap Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Selasa (12/11/2024) sore.
Sebab, dia diduga nekat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di areal Perkebunan Sawit Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.
Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza menyebutkan, tersangka ditangkap saat menunggu calon pembeli.
“Dari tersangka kita temukan barang bukti 19 paket sabu dan lainnya,” terang Arfin, Rabu (13/11/2024).
Kata Arfin, penangkapan pengedar barang haram sabu tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat, memberikan informasi kepada petugas kepolisian.
Polisi segera melakukan pengintaian di areal kebun milik warga, dan melihat tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan.
“Kita lihat tersangka sedang duduk di atas sepeda motor menunggu calon pembeli, sehingga langsung dilakukan penangkapan,” kata Arfin.
Ketika dilakukan penggeledahan di pelepah sawit setengah meter dari tersangka, 1 kotak berisi 19 plastik klip narkotika jenis sabu.
Selain itu, dalam tas sandang kecil hitam ditemukan dompet coklat berisi uang Rp300.000, 2 unit handphone (HP) android.
“Tersangka mengaku sabu itu mau dijualnya dan diperoleh dari temannya Ridho (DPO), warga Kampung Rakyat,” pungkasnya. (Red)