LABUSEL (HARIANSTAR.COM) – Personel gabungan Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di perkebunan Kelapa Sawit Dusun Boom Sisumut Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Labusel, Kamis (25/7/2024) sore.
Namun, ketika petugas dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Labusel, AKP Endang R Ginting mulai menyisir areal perkebunan, sejumlah orang langsung berhamburan melarikan diri.
Beruntung, seorang pria terduga pengedar sabu-sabu, YI alias Uping (40), warga Dusun Boom Sisumut Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Labusel berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti.
“Informasi yang kita terima di perkebunan kelapa sawit itu sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sehingga meresahkan masyarakat sekitar,” ujar Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, Jumat (26/7/2024).
Kata dia, berbekal informasi itu GKN dilakukan dengan mengerahkan personel gabungan dari Satuan Reserse Narkoba, Satuan Samapta, SPKT, Propam dan Humas.
Dalam kegiatan GKN tersebut, petugas juga menghancurkan tempat atau gubuk-gubuk yang ditengarai untuk menjual dan mengonsumsi sabu.
Dari tangan tersangka disita barang bukti 2 paket plastik klip berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet skop, 1 timbangan elektrik, 1 bong/alat isap sabu, 1 handphone android hitam dan
3 mancis.
“Giat GKN ini rutin kita lakukan agar dapat mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kita berharap masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba,” ujar Maringan.
Tersangka diganjar dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Red)