MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Polisi mengamankan tersangka spesialis pencurian sepeda motor.
Tersangka DCP alias Pras (21) warga Desa Medan Krio, Sunggal, Deli Serdang diamankan tidak jauh dari kediamannya. Sedikitnya, ada 3 laporan yang diterima Polsek Sunggal.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka bersama rekannya P alias D yang kini masih diburu polisi.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat perihal keberadaan tersangka. Petugas pun langsung melakukan penyergapan di rumahnya.
“Saat dilakukan pengembangan pelaku melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri sehingga terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas terukur,” kata Bambang, Jumat (13/9/2024).
Dari hasil interogasi, Pras mengaku telah menjalankan aksinya sebanyak 16 kali di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Laporan yang masuk ke kita ada tiga, yakni LP / B / 655 / IV / 2024 dengan pelapor Agustian Syaputra, LP / B / 377 / III / 2024 dengan pelapor M Tomy Kurniawan dan LP / B / 1510 / IX / 2024 dengan pelapor Agus Sucipto,” sebutnya.
Dari pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti sebuah flashdisk yang berisikan Rekaman CCTV, satu STNK dan BPKB l, dua sepeda motor, satu gagang kunci T, dua buah anak kunci T yang ujungnya runcing, satu kunci L dan satu jaket warna hitam.
“Kepada tersangka kita persangkakan dengan pasal 363 Ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman dipenjara kurungan selama-lamanya 7 tahun,” kata Kapolsek. (Red)