MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus dua orang pria terduga tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Kenanga Sari, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Kedua pengedar tersebut bernama Aidil Pratama Ruddin alias Iprat (24) warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, dan Rendika Pradana alias Rendi (31) warga Jalan Kenanga Sari, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan, menjelaskan, berdasarkan laporan dari warga tentang adanya penjual narkotika dengan sebutan sabu.
Kemudian pada hari Selasa (22/7/2025) sekira pukul 15.00 WIB, team Aipda Freddy Sinaga melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di Jalan Kenanga Sari, Kecamatan Medan Selayang tepatnya di dalam rumah.
“Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka, 3 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,33 gram. Dengan Modus operandi, kedua tersangka mengaku sudah 2 bulan lamanya menjual sabu. Kedua tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp150.000 dan 70.000,” papar AKBP Thommy, Rabu (30/7/2025).
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lanjutan.
“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (HS)