• Latest
  • Trending
  • All
Penyegelan Kantor Desa Serapuh Asli Dilapor ke Polres Langkat, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Penyegelan Kantor Desa Serapuh Asli Dilapor ke Polres Langkat, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

26 April 2024
Link Video Syur Lisa Mariana Masih Diburu Warganet, Aksinya Bikin Geregetan  

Link Video Syur Lisa Mariana Masih Diburu Warganet, Aksinya Bikin Geregetan  

13 November 2025
3 Video Syur Lisa Mariana Bareng Pria Bertato Bikin Heboh, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

3 Video Syur Lisa Mariana Bareng Pria Bertato Bikin Heboh, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

13 November 2025
Mobil Pengangkut Uang di Polewali Mandar Terbakar, 4 Miliar Ludes

Mobil Pengangkut Uang di Polewali Mandar Terbakar, 4 Miliar Ludes

13 November 2025
Ribka Tjiptaning Sebut ‘Soeharto Bunuh Jutaan Rakyat’ ARAH Lapor Polisi 

Ribka Tjiptaning Sebut ‘Soeharto Bunuh Jutaan Rakyat’ ARAH Lapor Polisi 

13 November 2025
Kode Redeem FF Terbaru 13 November 2025, Buruan Rebut Hadiah Menariknya

Kode Redeem FF Terbaru 13 November 2025, Buruan Rebut Hadiah Menariknya

13 November 2025
Sore Ini PSMS Medan Optimis Curi Poin di Markas Persekat: Kembalinya Kas Hartadi

Sore Ini PSMS Medan Optimis Curi Poin di Markas Persekat: Kembalinya Kas Hartadi

13 November 2025
Polsek Patumbak Tingkatkan Pelayanan Lewat Quick Respon dan Pengungkapan Kasus

Polsek Patumbak Tingkatkan Pelayanan Lewat Quick Respon dan Pengungkapan Kasus

13 November 2025
Pemko Medan Dukung GPI Sumut Luncurkan Rumah Ibadah dan Madrasah Ramah Anak

Pemko Medan Dukung GPI Sumut Luncurkan Rumah Ibadah dan Madrasah Ramah Anak

13 November 2025
Polrestabes Medan: Cemburu Sesama Jenis Jadi Motif Wanita Bunuh Pasangannya di Sei Rotan

Polrestabes Medan: Cemburu Sesama Jenis Jadi Motif Wanita Bunuh Pasangannya di Sei Rotan

13 November 2025
Bupati Langkat Lantik 86 Pejabat, Tegaskan Rotasi untuk Penguatan Kinerja Pemerintahan

Bupati Langkat Lantik 86 Pejabat, Tegaskan Rotasi untuk Penguatan Kinerja Pemerintahan

13 November 2025
Syah Afandin Hadiri Haul ke-102 Tuan Guru Besilam, Ajak Teladani Nilai Perjuangan Ulama

Syah Afandin Hadiri Haul ke-102 Tuan Guru Besilam, Ajak Teladani Nilai Perjuangan Ulama

13 November 2025
Danramil 02/KTB Pimpin Patroli Pos Kamling di Dua Desa Kutalimbaru

Danramil 02/KTB Pimpin Patroli Pos Kamling di Dua Desa Kutalimbaru

13 November 2025
Kamis, November 13, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Penyegelan Kantor Desa Serapuh Asli Dilapor ke Polres Langkat, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

by Yunsigar
26 April 2024
in HUKUM&KRIMINAL
Penyegelan Kantor Desa Serapuh Asli Dilapor ke Polres Langkat, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) –
Kegiatan penyegelan pintu Kantor Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara, yang di lakukan oleh beberapa oknum/warga masyarakat Desa Serapuh Asli yang terjadi pada hari Kamis 25 April 2024 sekitar Pukul.21.00 WIB kemarin di Kantor Desa Serapuh Asli Jalan Lintas Sumatera -Aceh Dusun II Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura dilaporkan ke Polres Langkat, Jumat (26/4/2024).

Tindakan warga ini menuntut agar Kepala Desa Serapuh Asli berinisial NH berhenti dari jabatan Kepala Desa.

Baca Juga

Polrestabes Medan: Cemburu Sesama Jenis Jadi Motif Wanita Bunuh Pasangannya di Sei Rotan

Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Pria Pengedar Sabu di Pasar Sibuhuan

Lagi, Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Palas di Rumah Kontrakan

Adapun aktivitas warga melakukan penyegelan dengan cara memasang dua lembar kertas karton yang bertuliskan orasi masyarakat dan mengunci pintu kantor dengan gembok yang dibawa warga lalu memasang kayu sebagai penghalang pintu masuk kantor Desa Serapuh Asli.

Salah satu kertas yang tertempel bertulisan “Kami masyarakat Serapuh Asli menonaktifkan kantor desa ini sementara waktu sebelum adanya keputusan dari Bupati”.

Menurut keterangan NH kepada wartawan, Jumat (26/4/2024) siang menjelaskan, terjadianya penyegelan itu terjadi pada malam dan penyegelan itu saya tak mampu berbuat apa-apa atas tindakan warga ini.

“Dan jika ada warga yang menginginkan saya berhenti dari jabatan Kepala Desa, hal ini sah-sah saja dan merupakan hak warga menyampaikan aspirasi, tetapi lakukanlah dengan prosedur atau aturan hukum jangan dengan cara anarkis,” katanya.

“Semua perbuatan ada pertanggung jawaban hukum,” ucap NH kepada wartawan saat ditemui di Polres Langkat, yang di dampingi Penasehat Hukum/ Pengacara Mas’ud. SH. MH. CPM. CPCLE. CPL. Adv.

Lebih lanjut Kades mengatakan, atas tindakan yang dilakukan warga telah menyegel kantor desa akan berdampak pada pelayanan publik bagi warga lainnya. “Untuk itu pada pagi hari Jum’at (26/4/2024) pintu kantor Desa Serapuh Asli yang disegel tersebut dibuka paksa oleh Muspika Kecamatan Tanjung Pura,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Mas’ud atau yang akrab disapa Dimas.

“Baru saja saya mendampingi Klein kami berinisial NH selaku Kepala Desa Serapuh Asli membuat laporan atas terjadinya Tindak Pidana penghasutan,” katanya.

Sebagaimana dimaksud pada Pasal 160 KUHP yang dilakukan oleh beberapa orang oknum warga masyarakat Desa Serapuh Asli, laporan telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/B/196/IV/2024/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara Tanggal 27 April 2024.

Hal ini terpaksa dilakukan oleh klien kami selaku Kepala Desa bukan bermaksud ingin memusuhi warganya, tetapi hal ini merupakan tindakan yang harus dilakukan agar hal tindakan warga yang melakukan tindakan anarkistis atau main hakim sendiri ini tidak terulang kembali, artinya klien kami akan siap menjalani proses hukum jika dirinya salah.

Selain melaporkan peristiwa tindak pidana penghasutan ini, kami juga akan melaporkan oknum -oknum penguna media sosial yang telah menggeser ataupun membuat status yang dapat menyerang kehormatan klien kami selaku Kepala Desa terkait tindak pidana U
undang-undang ITE.

Mas’ud juga menjelaskan, mengenai unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 160 KUHP yang bisa terkena ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp4.500,00. dan yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP, yakni melakukan hukum pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, tidak menuruti ketentuan UU, dan tidak menuruti perintah jabatan berdasarkan UU.

“Maka untuk itu, kami berharap semoga peroses hukum atas laporan ini segera mungkin diproses sebagaimana ketentuan dan aturan hukum yang berlaku,” cetusnya. (Lkt)

Post Views: 84
Tags: 6 Tahun PenjaraDilaporKantor DesaPelakuPenyegelanPolres langkatSerapuh AsliTerancam
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polrestabes Medan: Cemburu Sesama Jenis Jadi Motif Wanita Bunuh Pasangannya di Sei Rotan
HEADLINE

Polrestabes Medan: Cemburu Sesama Jenis Jadi Motif Wanita Bunuh Pasangannya di Sei Rotan

13 November 2025
Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Pria Pengedar Sabu di Pasar Sibuhuan
HUKUM&KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Pria Pengedar Sabu di Pasar Sibuhuan

12 November 2025
Lagi, Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Palas di Rumah Kontrakan
HUKUM&KRIMINAL

Lagi, Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Palas di Rumah Kontrakan

12 November 2025
LBH Medan: Banyak DPO Narkoba Tak Tertangkap, Jadi Preseden Buruk
HUKUM&KRIMINAL

LBH Medan: Banyak DPO Narkoba Tak Tertangkap, Jadi Preseden Buruk

12 November 2025
Jaringan Bandar, Pengedar dan Pemakai Ganja  Berhasil Diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas
HUKUM&KRIMINAL

Jaringan Bandar, Pengedar dan Pemakai Ganja  Berhasil Diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas

12 November 2025
Kasus Tabrak Pejalan Kaki di Pancur Batu, Sidang Eks Polisi Ditunda Karena Sakit
HUKUM&KRIMINAL

Kasus Tabrak Pejalan Kaki di Pancur Batu, Sidang Eks Polisi Ditunda Karena Sakit

11 November 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In