• Latest
  • Trending
  • All
Korban Desak Polres Nias Tahan Pelaku Pengancaman

Korban Desak Polres Nias Tahan Pelaku Pengancaman

31 Januari 2025
Gubernur Bobby Nasution Dorong Inovasi di Sektor Hilirisasi 

Gubernur Bobby Nasution Dorong Inovasi di Sektor Hilirisasi 

19 November 2025
PGN Group Boyong 21 Penghargaan Keselamatan Migas 2025

PGN Group Boyong 21 Penghargaan Keselamatan Migas 2025

19 November 2025
Bupati Pakpak Bharat Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri

Bupati Pakpak Bharat Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri

19 November 2025
Mantan Karyawan Gondol Mobil Boks, Polsek Medan Tembung Tangkap Dua Pelaku

Mantan Karyawan Gondol Mobil Boks, Polsek Medan Tembung Tangkap Dua Pelaku

19 November 2025
Auto Draft

Kapolrestabes Medan Masih Rahasiakan Temuan Penting Kasus Pembakaran Rumah Hakim

19 November 2025
Konsep Otomatis

Perkuat Pelayanan Humanis, Polres Langkat Berikan Dukungan Emosional kepada Keluarga Korban Laka

19 November 2025
Mahasiswa di Patumbak Dihabisi Teman karena Butuh Uang Bayar Cicilan Motor

Mahasiswa di Patumbak Dihabisi Teman karena Butuh Uang Bayar Cicilan Motor

19 November 2025
Edukasi Pelestarian Mangrove Kepada Siswa/i di Wilayah Desa Pasar Rawa KTH Penghijauan Maju Bersama

Edukasi Pelestarian Mangrove Kepada Siswa/i di Wilayah Desa Pasar Rawa KTH Penghijauan Maju Bersama

19 November 2025
Lewat Sambang dan Tatap Muka Bhabinkamtibmas Ajak Warga Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Lewat Sambang dan Tatap Muka Bhabinkamtibmas Ajak Warga Wujudkan Kamtibmas Kondusif

19 November 2025
Bupati Palas Tandatangani MOU dengan Kejatisu dan Gubsu Terkait Integritas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Bupati Palas Tandatangani MOU dengan Kejatisu dan Gubsu Terkait Integritas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

19 November 2025
Pengamat Ekonomi : Tekanan pada Rupiah dan Harga Emas Berlanjut

Pengamat Ekonomi : Tekanan pada Rupiah dan Harga Emas Berlanjut

19 November 2025
Presiden Prabowo Resmikan RS Kardiologi Emirates-Indonesia

Presiden Prabowo Resmikan RS Kardiologi Emirates-Indonesia

19 November 2025
Kamis, November 20, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Korban Desak Polres Nias Tahan Pelaku Pengancaman

by Yunsigar
31 Januari 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Korban Desak Polres Nias Tahan Pelaku Pengancaman

Tersangka saat membaaa parang

FacebookWhatsappTelegram

GUNUNG SITOLI (HARIANSTAR.COM) -Yatiani Bate’e mendesak Polres Nias segera menahan LB alias Ina Lestari, warga Desa Lasara Idanoi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman senjata tajam.

Kasus ini berawal dari laporan Polisi dengan Nomor LP/B/497/X/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tangga 29 Oktober 2024. Laporan tersebut menyebutkan bahwa Yatiani Bate’e menjadi korban pengancaman senjata tajam didekat rumahnya sendiri Desa Lasara Idanoi Kecamatan Gido Kabupaten Nias.

Baca Juga

Mantan Karyawan Gondol Mobil Boks, Polsek Medan Tembung Tangkap Dua Pelaku

Mahasiswa di Patumbak Dihabisi Teman karena Butuh Uang Bayar Cicilan Motor

Polsek Patumbak Grebek Lokasi Diduga Arena Judi

“Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang diterbitkan Polres Nias pada tanggal 21 Januari 2025 Nomor Register B/204.A/I/Res.1.24./2025/Reskrim, hasil sudah sesuai tahapan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Satreskrim Polres Nias, pemeriksaan saksi-saksi, penyerahan alat bukti dan bukti pendukung lainnya telah kami serahkan hingga tingkat media kedua belah pihak,” terang pelapor, Jumat (31/01/2025).

Dijelaskan Yatiani Bate’e (pelapor), kami telah diberitahukan Polres Nias surat pemanggilan tersangka Ke-1 LB alias Ina Lestari pada tanggal 24 Januari 2025 dengan Nomor Register : S.Pgl/52/Res.1.24./2025/Reskrim. Dipanggil untuk di dengar keterangan sebagai tersangka di Unit PPA Polres Nias.

Ia selaku pelapor, meminta dan berharap Polres Nias untuk segera menahan tersangka dan tidak memberikan penangguhan penahanan kepada LB alias Ina Lestari. “Kami kelurga berharap penanganan kasus ini dapat berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi saya sebagai korban atas perilaku tersangka yang mengancam saya,” kata Yatiani Bate’e

“Menjadi pertanyaan bagi saya sebagai pelapor kemaren tersangka LB alias Ina Lestari telah dipanggil di Unit PPA untuk memberikan keterangan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan. Apakah ada pihak keluarga tersangka yang menjamin hingga belum dilakukan penahanan tahan sampai saat ini,” katanya.

Sementara Kasi Humas Polres Nias Aipda M. Motivasi Gea saat dikonfirmasi menjelaskan, terhadap tersangka An. LB alias Ina Lestari dipersangkakan dugaan tindak pidana “Pengancaman“ sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 Tahun.

“Bahwa laporan Polisi yang mendasari Penyelidikan dan Penyidikan perkara ini adalah LP/497/X/2024/Polres Nias tanggal 28 Oktober 2024 dengan pelapor An. Yatiani Bate’e. Telah dilakukan serangkaian Penyelidikan dan Penyidikan antara lain melakukan pemeriksaan 6 orang saksi dan melakukan penyitaan barang bukti,” terang Kasi Humas.

Selanjutnya, karena pelaku adalah ibu rumah tangga dan korban juga ibu rumah tangga yang bertetangga rumah serta adanya permohonan secara tertulis untuk dilakukan upaya mediasi, maka pada tanggal 17 Januari 2025, Unit PPA Satreskrim Polres Nias telah mempertemukan dan dihadiri kedua belah pihak di ruang pelayanan khusus Unit PPA, namun tidak tercapai kesepakatan damai, dimana salah satunya pelaku tidak sanggup memenuhi permintaan korban berupa uang sebagai ganti rugi.

“Sehubungan dengan itu pada tanggal 21 Januari 2025 berdasarkan rekomendasi gelar perkara maka terhadap An. LB alias Ina Lestari ditetapkan sebagai tersangka dan seterusnya dilakukan pemanggilan melalui surat panggilan dan dihadiri serta dilakukan pemeriksaan selaku tersangka pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025,” ungkap Kasi Humas.

“Merujuk pada pasal 21 KUHAP maka Penyidik memutuskan, guna kepentingan Penyidikan terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dengan mempertimbangkan,
tersangka selama proses Penyelidikan dan Penyidikan selalu bersikap kooperatif dengan setiap kali diundang dan atau dipanggil dalam rangka pemeriksaan selalu hadir. Tersangka adalah seorang ibu rumah tangga berusia 45 tahun dengan 5 orang anak dan merupakan tulang punggung keluarga. Adanya surat permohonan dan jaminan dari suami Tersangka bahwa selama proses Penyidikan tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti serta melaksanakan wajib lapor 2 kali 1 minggu di kantor Polres Nias.
Bahwa pemeriksaan terhadap Tersangka sudah selesai. Adapun rencana tindak lanjut yang dilakukan Penyidik adalah mengirimkan berkas perkara kepada JPU di Kejari Gunungsitoli,” terang Motivasi Gea. (Tim)

Post Views: 259
Tags: Desak  Polres NiasKorbanPelaku PengancamanTahan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Mantan Karyawan Gondol Mobil Boks, Polsek Medan Tembung Tangkap Dua Pelaku
HUKUM&KRIMINAL

Mantan Karyawan Gondol Mobil Boks, Polsek Medan Tembung Tangkap Dua Pelaku

19 November 2025
Mahasiswa di Patumbak Dihabisi Teman karena Butuh Uang Bayar Cicilan Motor
HUKUM&KRIMINAL

Mahasiswa di Patumbak Dihabisi Teman karena Butuh Uang Bayar Cicilan Motor

19 November 2025
Polsek Patumbak Grebek Lokasi Diduga Arena Judi
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Patumbak Grebek Lokasi Diduga Arena Judi

17 November 2025
Satresnarkoba Polres Palas Kembali Bekuk Terduga Bandar, Pengedar dan Satu Pengguna Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Palas Kembali Bekuk Terduga Bandar, Pengedar dan Satu Pengguna Sabu

15 November 2025
Ancam Demo, Dua Pemuda di Langkat Ditangkap Usai Memeras Rp10 Juta
HUKUM&KRIMINAL

Ancam Demo, Dua Pemuda di Langkat Ditangkap Usai Memeras Rp10 Juta

14 November 2025
Satres Narkoba Polres Karo Tangkap Residivis Narkoba di Desa Kuta Galoh
HUKUM&KRIMINAL

Satres Narkoba Polres Karo Tangkap Residivis Narkoba di Desa Kuta Galoh

14 November 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In