TANDEM HILIR (HARIANSTAR.COM) – Judi mesin tembak ikan dan jekpot di Pasar 6 Desa Tandem Hilir Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang wilayah Hukum Polres Binjai tak tersentuh hukum, kini diduga pelaku judi tembak ikan itu buka terang -terangan, seperti merasa kebal dari hukum, Kamis (9/1/2025)
Sampai saat ini pihak kepolisian Polres Binjai belum melakukan penangkapan terhadap pelaku pemilik judi tersebut atau menutup tempat judi yang sudah meresahkan dan merusak generasi muda.
Sepertinya, judi tembak ikan dan jekpot itu diduga sengaja di pelihara oleh APH, karena sampai saat ini judi mesin tembak ikan itu tak tersentuh oleh hukum, bahkan buka secara terang terangan .
Pantauan awak media ini di lokasi, terlihat di dalam sebuah rumah tua di jalan Pasar 6 Desa Tandem Hilir Kecamatan Hamparan Perak terlihat di dalamnya ada terdapat 4 mesin tembak ikan dan beberapa mesin jekpot, disertai beberapa orang pemain.
Sudah pernah di unjuk rasa warga sekitar, namun hanya beberapa hari di tutup dan kembali buka,bahkan judi mesin tembak ikan ini juga pernah langsung di laporkan oleh warga ke Polres Binjai.
Sampai saat ini ,laporan warga sepertinya tidak ada artinya ,seolah -olah pemilik judi tembak ikan itu kebal dari hukum .
Meski, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mulai dari kasus segala bentuk judi hingga penyalahgunaan narkoba.
Bahkan, Kapolri tak segan-segan bakal mencopot polisi yang tak bisa membereskan masalah tersebut.
“Hingga kini bentuk judi tembak ikan dan jekpot di pasar 6 Desa Tandem Hilir wilayah hukum Polres Binjai tak tersentuh, seolah olah kebal dari jeratan hukum,” cetus warga dengan nada kesal.
Terpisah, Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo di konfirmasi wartawan,Kamis (9/1/2024) siang, melalui via telpon WhatsApp terkait adanya judi tembak ikan di jalan pasar 6 Desa Tandem Hilir, hingga berita ini naik ke permukaan publik belum memberikan jawapan. (R4-HP)