MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Setelah sempat terekam kamera CCTV dan viral, akhirnya pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Percut Seituan.
Dia adalah Irfandi (23), warga Sampai, Deliserdang beraksi bersama dua temannya FR dan FN yang masih dalam pengejaran. Tersangka nekat mencuri motor hanya karena untuk membeli narkoba.
Kapolsek Percut Seituan melalui Kanit Reskrim, AKP Japri Simamora menjelaskan, tersangka beraksi di Jalan Taduan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan pada Jumat (2/2/2024) lalu.
Korbannya bernama Piccer Simanjuntak (23), mahasiswa membuat laporan Nomor : LP/B/185/II/2024/SPKT Polsek Percut Seituan.
“Kita lakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengecek kamera pengawas CCTV di sekitar lokasi,” kata Japri, Rabu (7/2/2024).
Dari hasil penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap pada Minggu (4/2/2024).
Kepada polisi, pelaku Irfandi mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa dirinya melakukan aksi bersama dua rekannya berinisial FR dan FN.
Kepada petugas, tersangka Irfandi mengakui perbuatannya. Sepeda motor korban telah dijual bersama dua pelaku lainnya dan tersangka mendapat bagian Rp 800.000 digunakan untuk membeli narkoba.
“Hasil tes urine pelaku Irfandi ini positif mengonsumsi methamfetamine. Pelaku juga residivis kasus yang sama,” sebutnya.
Kini, petugas Polsek Percut Seituan tengah memburu FR dan FN. Terhadap Fandi diterapkan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(red)