BINJAI (HARIANSTAR.COM) – Polres Binjai kembali Gerebek Sarang Narkoba (GSN) serta Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Dusun Banrejo Desa Emplasmen Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, Kamis (30/1/2025).
Pengerebekan barak narkoba tersebut di benarkan oleh Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo kepada wartawan Jumat (31/1/2025).
Dijelaskannya, pengrebekan barak tersebut dipimpin langsung oleh Kasat narkoba AKP Syamsul Bahri bekerjasama dengan Kasat Samapta AKP Gudo Siswoyo, dengan melibatkan personil Satres narkoba 11 personil dan Sat samapta 5 personil sesuai dengan surat perintah tugas Nomor : Sprin Gas/1891/I/PAM3.3./2025, tanggal 30 Januari 2025.
Hasil penggrebekan barak narkoba di TKP, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial,NG (38) penduduk Dusun IV Kampung Dalam Desa Purwobinangun Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat.
Saat mengamankan terduga NG ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 2,12 gr. 8 alat hisap sabu (bong), 1 bungkus plastik klip kosong, 17 mancis, 1 pipet sekop, 1 Hp OPPO putih, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp865.000 (hasil penjualan sabu).
Kemudian petugas melakukan pembongkaran terhadap barak narkoba tersebut dnan memusnahkannya dengan cara dibakar. Terhadap NG bersama barang buktinya langsung diboyong ke komando Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Penggrebekan barak narkoba tersebut, merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai untuk sikat habis peredaran narkoba, dimana narkoba merupakan musuh kita bersama,” cetusnya. (R4-BJ)