• Latest
  • Trending
  • All
Gagalkan Pengiriman dari Medan, Polres Labuhanbatu Tangkap Tangan Kurir Ganja asal Riau

Gagalkan Pengiriman dari Medan, Polres Labuhanbatu Tangkap Tangan Kurir Ganja asal Riau

15 September 2023
Tidak Ada Lagi Kutipan Liar di Jalur Sidebuk Debuk, Warganet Apresiasi Bobby Nasution

Tidak Ada Lagi Kutipan Liar di Jalur Sidebuk Debuk, Warganet Apresiasi Bobby Nasution

16 Juni 2026
Bupati Karo Lepas Pawai Tahun Baru Islam, Ajak Masyarakat Perkuat Kerukunan

Bupati Karo Lepas Pawai Tahun Baru Islam, Ajak Masyarakat Perkuat Kerukunan

16 Juni 2026
Warga Binaan Resah, Karupam Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Diduga Lakukan Pungli 

Warga Binaan Resah, Karupam Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Diduga Lakukan Pungli 

16 Juni 2026
Wakil Bupati Padang Lawas Hadiri Pembukaan MTQ Ke-XXXX Tingkat Provinsi Sumatera Utara

Wakil Bupati Padang Lawas Hadiri Pembukaan MTQ Ke-XXXX Tingkat Provinsi Sumatera Utara

16 Juni 2026
Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia Gandeng PosMetro Medan

Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia Gandeng PosMetro Medan

16 Juni 2026
MTQ ke-40 Sumut Resmi Dibuka, Bobby Nasution Ajak Implementasikan Nilai Alquran dalam Pembangunan

MTQ ke-40 Sumut Resmi Dibuka, Bobby Nasution Ajak Implementasikan Nilai Alquran dalam Pembangunan

16 Juni 2026
Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah untuk Kemanusiaan

Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah untuk Kemanusiaan

16 Juni 2026
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Karo Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Karo Gelar Doa Bersama Lintas Agama

16 Juni 2026
Bupati Karo Pimpin Apel Gabungan ASN, Serahkan SPPT dan DHKP PBB ke Camat se-Kabupaten Karo.

Bupati Karo Pimpin Apel Gabungan ASN, Serahkan SPPT dan DHKP PBB ke Camat se-Kabupaten Karo.

16 Juni 2026
DPD Pemuda Merga Silima Gelar Silaturahmi Bersama PC PMS se-Kabupaten Karo

Macab LMP Karo Hadiri Rapimnas LMP 2026 di Jakarta

16 Juni 2026
Didatangi DPRD, Warga Contempo Soroti Surat Pengambilalihan PSU Sebut Ada Cacat Administrasi

Didatangi DPRD, Warga Contempo Soroti Surat Pengambilalihan PSU Sebut Ada Cacat Administrasi

15 Juni 2026
Wali Kota Medan Lepas Ribuan Petugas Sensus Ekonomi

Wali Kota Medan Lepas Ribuan Petugas Sensus Ekonomi

15 Juni 2026
Selasa, Juni 16, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Gagalkan Pengiriman dari Medan, Polres Labuhanbatu Tangkap Tangan Kurir Ganja asal Riau

by Ratih
15 September 2023
in HEADLINE, HUKUM&KRIMINAL
Gagalkan Pengiriman dari Medan, Polres Labuhanbatu Tangkap Tangan Kurir Ganja asal Riau
FacebookWhatsappTelegram
Kasat Lantas Polres Labuhanbatu, AKP M Ainul Yaqin perlihatkan tersangka dan ganja, Jumat (15/9/2023)


Baca Juga

Warga Binaan Resah, Karupam Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Diduga Lakukan Pungli 

Didatangi DPRD, Warga Contempo Soroti Surat Pengambilalihan PSU Sebut Ada Cacat Administrasi

Rehab Jaringan Irigasi di Desa Namorambe Tanpa Plank Proyek

LABUHANBATU (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis ganja sebanyak 12,670,6 gram (12,6 Kg) dari kota Medan ke Dumai, Provinsi Riau, Rabu (6/9/2023). 

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, Jumat (15/9/2023) menyebutkan, terungkapnya praktik penyelundupan ganja itu bermula dari adanya informasi masyarakat.

“Kita memperoleh informasi adanya bus Bintang Utara Putra dari arah Medan tujuan Dumai membawa satu kardus berisikan narkotika jenis ganja,” terangnya.

Karena itu, bus tersebut dihentikan ketika melintas di depan di Pos Lalu Lintas Sigambal, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu oleh tim gabungan Satres Narkoba dan Satlantas untuk dilakukan penggeledahan. 

Hasilnya, ditemukan satu kardus terdapat 13 paket dilakban kuning berisi daun ganja kering siap edar dan satu lembar bukti pengiriman barang dengan nomor Seri 031469. 

“Saat diinterogasi, sopir bus mengaku kardus itu dikirim oleh seseorang dari loket bus di kota Medan dan akan diturunkan di Dumai, Provinsi Riau,” sebutnya. 

Selanjutnya, petugas melakukan control delivery,  mengikuti barang itu diantar sampai di loket Bus Bintang Utara Putra di Kota Dumai.

Sampai di loket yang dituju di Kota Dumai, Rabu (6/9/2023), sekitar pukul 09.30 WIB, kardus itu diambil seorang pria sehingga langsung diamankan.

“Tersangka bernama Chairil Anwar Pohan alias Iril diamankan ketika hendak pergi membawa kardus itu,” ungkapnya.

Guna proses penyidikan dan pengembangan, selanjutnya warga Jalan Makmur, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau diinterogasi.

Tersangka mengaku, mengambil kardus berisikan ganja itu atas perintah seorang pria bernama M Jabal Syah Siregar, warga Jalan Makmur, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Pria itu juga berhasil ditangkap dengan barang bukti 7 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,85 gram netto.

“Berdasarkan pengakuan tersangka M Jabal Syah Siregar, sudah empat kali menyuruh Iril mengambil paket berisikan ganja di loket Bus Bintang Utara Putra. Setiap satu kali pengambilan, Iril diberi upah satu juta rupiah,” beber Parlando. 

Jabal Syah mengaku barang itu dikirim seorang warga Aceh Tenggara berinisial Ori yang masih dalam pengejaran dari kota Medan. 

Menurut Parlando, total barang bukti yang diamankan, terdiri 13 paket diduga berisi ganja seberat 12,670,6 gram netto dan sabu 1,85 gram netto.

Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2)  atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(red)

Post Views: 126
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Warga Binaan Resah, Karupam Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Diduga Lakukan Pungli 
HEADLINE

Warga Binaan Resah, Karupam Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Diduga Lakukan Pungli 

16 Juni 2026
Didatangi DPRD, Warga Contempo Soroti Surat Pengambilalihan PSU Sebut Ada Cacat Administrasi
HUKUM&KRIMINAL

Didatangi DPRD, Warga Contempo Soroti Surat Pengambilalihan PSU Sebut Ada Cacat Administrasi

15 Juni 2026
Rehab Jaringan Irigasi di Desa Namorambe Tanpa Plank Proyek
HUKUM&KRIMINAL

Rehab Jaringan Irigasi di Desa Namorambe Tanpa Plank Proyek

15 Juni 2026
Tinjau Open House Sekolah Rakyat di Medan, Mensos Ungkap Gedung Permanen Selesai Juli 2026
HEADLINE

Tinjau Open House Sekolah Rakyat di Medan, Mensos Ungkap Gedung Permanen Selesai Juli 2026

15 Juni 2026
Polsek Berastagi Tangkap Dua Pelaku Pungli di Jalur Wisata Air Panas Doulu
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Berastagi Tangkap Dua Pelaku Pungli di Jalur Wisata Air Panas Doulu

15 Juni 2026
WN Singapura Diduga Pemasok Liquid Vape Narkotika
HUKUM&KRIMINAL

WN Singapura Diduga Pemasok Liquid Vape Narkotika

13 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In