LANGKAT (HARIANSTAR.COM) -Satreskrim Polsek Tanjung Pura bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat Mengamankan seorang pelaku berinisial BD (29) warga Padang Tualang saat akan mengedarkan Narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanjung Pura.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Syahputra kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).
“Benar seorang pelaku pemilik narkotika jenis sabu diamankan di wilkum Polsek Batang Serangan. Pelaku diamankan bersama barang bukti Narkoba jenis sabu yaitu sebanyak 11 bungkus plastik bening yang diduga berisikan Sabu dan uang sebanyak Rp1.026.000,” sebutnya.
Kasat Narkoba menerangkan, pelaku ditangkap di Dusun Cempaka Desa Teluk Bakung Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Saat di TKP petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang sudah dicurigai dan ditemukan berupa satu bungkusan besar yang didalamnya berisikan bungkusan kecil yang di duga narkoba jenis sabu sebanyak 11 bungkus, dan dari kantong celana sebelah kanan milik BD (29), dan saat di introgasi petugas pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Langkat untuk di proses hukum lebih lanjut sesuai dengan sangkaan kasus Narkotika,” katanya.
Ia juga mengimbau, seluruh masyarakat Langkat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak berwenang. “Narkotika merupakan musuh kita bersama dan dapat merusak generasi muda, mari kita lawan dan hentikan peredarannya sekarang juga,” pungkasnya. (Lkt)