LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Polsek Pangkalan Susu kembali berhasil mengamankan seorang pelaku narkotika jenis daun ganja kering siap edar di TKP sebuah tangkahan tambatan perahu Jalan Nurul Huda Lingkungan IX Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, Senin (2/10/2023) pukul 02.00 WIB.
Hal tersebut dikatakan Kapolsek Pangkalan Susu AKP. Zul Iskandar Ginting SH, Senin (2/10/2023 ) pagi.
“Tim Reskrim Polsek Pangkalan Susu berhasil amankan seorang pelaku pemilik daun ganja kering siap edar, pelakunya berinisial Aws alias Ateng (50) warga Dusun IV Lorong Ali Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat,kasusnya akan berlanjuut ke Sat Narkoba Polres Langkat,” sebutnya
Lanjutnya lagi, pada saat diduga pelaku diamankan kita temukan Barang Bukti (BB) berupa tiga puluh lima bungkus paket berisi daun ganja siap edar berat bruto 150 gram,bsatu bungkus plastik berisi daun ganja kering berat bruto 160 gram, satu bungkus plastik berisi biji ganja berat bruto 30 gram.
Satu bungkus plastik berisi batang ganja berat bruto 110 gram,uang tunai sebesar dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah hasil penjualan narkotika jenis ganja.
“Dua puluh lima lembar kertas coklat pembungkus ganja,satu kotak kertas paper merk Royo, satu tas kecil warna hitam merk Forever, satu buah tas sandang warna loreng, satu Hp Xiaomi Redmi Note 5A warna putih, satu buah dompet warna hitam merk Bogesi dan satu lembar KTP asli milik pelaku Aws,” jelasnya.
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan tersangka Aws berawal personil Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu menerima informasi ada seorang laki-laki yang dikenal berinisial Aws alias Ateng, diduga sering melakukan jual beli narkotika jenis ganja di seputaran Jalan Nurul Huda Lingkungan IX Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat. Dimana kegiatan pelaku tersebut sudah sangat meresahkan warga setempat.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Suprianto agar tim opsnal melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang dimaksud,
Lalu tim opsnal langsung melakukan penyelidikan setibanya di TKP tim melihat pelaku berada di sebuah tangkahan, dan unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan tas yang dikenakan pelaku, Tim menemukan barang bukti satu bungkus plastik yang didalamnya ada bungkusan-bungkusan kecil berisi narkotika jenis ganja siap edar.
Pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya.
Setelah mengamankan pelaku, tim opsnal selanjutnya melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti lain di rumah kediaman tersangka. Setibanya di rumah pelaku, tim Opsnal dengan didampingi oleh perangkat Desa Alur Cempedak Kaur Perencanaan bersama melakukan pengecekan ke dalam rumah pelaku.
Dari dalam kamar tidur pelaku, tim Opsnal menemukan kembali barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi daun ganja kering seberat bruto 160 gram, satu bungkus plastik berisi biji ganja berat bruto 30 gram serta satu bungkus plastik berisi batang ganja berat bruto 110 gram.
Kemudian Tim Reskrim membawa pelaku dan Barang Bukti (BB) ke Polsek Pangkalan Susu untuk di lakukan pengembangan lanjut.
Sementara di lain sisi ,Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang melalui Kasihumas Polres Langkat AKP Yudianto menegaskan, komitmen Polres Langkat berantas narkotika dan menekankan ke jajarannya untuk memberantas penyalah gunaan narkotika di wilayah Hukum Polres Langkat. (Lkt/Surya)