• Latest
  • Trending
  • All
Ditahan, Oknum Polisi dan Dua Anaknya Terancam 9 Tahun Penjara

Ditahan, Oknum Polisi dan Dua Anaknya Terancam 9 Tahun Penjara

25 Januari 2025
Jumat Pagi, Siswa Dharma Patra Pangkalan Susu Diingatkan Mandiri Kelola Sampah

Jumat Pagi, Siswa Dharma Patra Pangkalan Susu Diingatkan Mandiri Kelola Sampah

14 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Semarakkan HUT ke-81 Republik Indonesia Melalui MyPertamina Berbagi Hadiah Kemerdekaan di 24 SPBU

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Semarakkan HUT ke-81 Republik Indonesia Melalui MyPertamina Berbagi Hadiah Kemerdekaan di 24 SPBU

14 Agustus 2026
Emas Semakin Diminati, BSI Region Medan Catat Pertumbuhan Tabungan Emas 444 persen

Emas Semakin Diminati, BSI Region Medan Catat Pertumbuhan Tabungan Emas 444 persen

14 Agustus 2026
Transaksi di Parkiran Hotel, Polrestabes Medan Tangkap Wanita Pengedar Pod Getar

Transaksi di Parkiran Hotel, Polrestabes Medan Tangkap Wanita Pengedar Pod Getar

14 Agustus 2026
Ratusan Siswa di Berastagi Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Bergizi Gratis

Ratusan Siswa di Berastagi Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Bergizi Gratis

14 Agustus 2026
Bupati Karo Pastikan Penanganan Medis Optimal Pascakeracunan Makanan Diduga dari MBG

Bupati Karo Pastikan Penanganan Medis Optimal Pascakeracunan Makanan Diduga dari MBG

14 Agustus 2026
Zakiyuddin Tegaskan Pemko Medan Perkuat Perhatian untuk Veteran

Zakiyuddin Tegaskan Pemko Medan Perkuat Perhatian untuk Veteran

14 Agustus 2026
Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

14 Agustus 2026
Batas Akhir 31 Agustus, Dinas Sosial Medan Imbau Warga Segera Daftar Perlinsos untuk Bansos 2027

Batas Akhir 31 Agustus, Dinas Sosial Medan Imbau Warga Segera Daftar Perlinsos untuk Bansos 2027

14 Agustus 2026
Bluebird Perluas Akses Digital Goldenbird melalui MyBluebird dan Web Reservation

Bluebird Perluas Akses Digital Goldenbird melalui MyBluebird dan Web Reservation

13 Agustus 2026
Gunungsitoli Capai Target UHC, Wagub Surya Minta Pelayanan Kesehatan Terus Diperkuat

Gunungsitoli Capai Target UHC, Wagub Surya Minta Pelayanan Kesehatan Terus Diperkuat

13 Agustus 2026
Polisi Gerebek Rumah di Bantaran Sungai Deli, IRT Diduga Bandar Sabu Ditangkap

Polisi Gerebek Rumah di Bantaran Sungai Deli, IRT Diduga Bandar Sabu Ditangkap

13 Agustus 2026
Jumat, Agustus 14, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Ditahan, Oknum Polisi dan Dua Anaknya Terancam 9 Tahun Penjara

by Yunsigar
25 Januari 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Ditahan, Oknum Polisi dan Dua Anaknya Terancam 9 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MADINA (HARIANSTAR.COM) – Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan oknum Polisi SN dan dua anaknya R alias Mamat dan A ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan terkait dugaan tindak penganiayaan secara bersama – sama.

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan baik terhadap terduga pelaku, korban dan barang bukti yang kita dapatkan, maka pada hari ini Polres Madina secara resmi menetapkan saudara SN, R dan A sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan”, ujar Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh dalam konferensi pers yang digelar di aula Mapolres Madina Tanya Sudhirajati,, Sabtu (25/1/2025).

Baca Juga

Transaksi di Parkiran Hotel, Polrestabes Medan Tangkap Wanita Pengedar Pod Getar

Polisi Gerebek Rumah di Bantaran Sungai Deli, IRT Diduga Bandar Sabu Ditangkap

Buruh Bangunan di Kabanjahe Ditangkap, Polisi Sita 108 Gram Ganja

Kapolres yang didampingi Kasatreskrim AkP Taufiq Siregar dan Plh Kabag Ops Kompol Samilun Pulungan menjelaskan, dari hasil penyelidikan Reskrim ditambah keterangan yang diambil dari Seksi Propam. Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya menjadi tersangka dan prosesnya dinaikkan ke tingkat penyidikan. Hanya dibutuhkan waktu 2 hari SN dan anaknya langsung ditetapkan tersangka

Kapolres juga menyatakan, perbuatan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oknum Polisi Polsek Linggabayu bersama kedua putranya yakni melakukan penganiayaan secara bersama – sama (pengeroyokan) dan diancam dengan pasal 170 ayat 1 dan KUHPidana sub sider pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama – sama dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

” Jadi dari hasil penyelidikan terkait perbuatan tersangka ini, kita menerapkan pasal 170 KUHPidana ayat 1,2 dan sub sider pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”, tegas Kapolres.

Saat ini lanjut Kapolres, ada proses yang dijalani khusus tersangka SN yakni proses pidana dan etika di Seksi Propam Polres Madina.

“Dapat saya sebutkan, khusus terkait tersangka SN ada dua proses yang dijalani, yakni terkait tindak pidana dan Si Propam,” kata Kapolres.

Sedangkan terkait apa motif sebenarnya dari peristiwa ini, mengingat antara tersangka dan korban adalah berteman, bahkan korban juga diketahui memakai lahan tersangka untuk tempat usahanya, menurut Kapolres masih dalam pengembangan.

Sedangkan berkaitan dengan kronologi kejadian, Kapolres menyebutkan ada dua kali tindak penganiayaan yang dilakukan para tersangka yakni pada 20 Januari dan 21 Januari 2025 di Doorsmeer Rahmad Desa Tandikek kecamatan Rantobaek Madina.

Namun penganiayaan yang dilakukan tersangka SN hanya dilakukan pada hari pertama karena keesokan harinya dia berangkat ke Panyabungan untuk mengambil Skep perpindahannya ke Polsek Muara Batang Gadis (MBG).

Akibat perbuatan para tersangka, korban Sumardi mengalami luka – luka dan saat ini masih dalam perawatan di RS Permata Madina.

Sedangkan korban lainnya yakni Gua Rohman Riyadi dan Maidanil Nasution hanya menjaoani rawat jalan. Dan
Menjawab pertanyaan wartawan terkait pengakuan istri korban Sumardi bahwa Suaminya dipukul pakai besi dibagian kepala oleh SN, menurut Arie Paloh masih dalam pendalaman.

Sedangkan tiga tersangka bapak – anak tersebut saat mendekam di Rutan Mapolres Madina untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (SIR)

Post Views: 329
Tags: 9 Tahun PenjaraDitahanDua AnaknyaOknum PolisiTerancam
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Transaksi di Parkiran Hotel, Polrestabes Medan Tangkap Wanita Pengedar Pod Getar
HUKUM&KRIMINAL

Transaksi di Parkiran Hotel, Polrestabes Medan Tangkap Wanita Pengedar Pod Getar

14 Agustus 2026
Polisi Gerebek Rumah di Bantaran Sungai Deli, IRT Diduga Bandar Sabu Ditangkap
HUKUM&KRIMINAL

Polisi Gerebek Rumah di Bantaran Sungai Deli, IRT Diduga Bandar Sabu Ditangkap

13 Agustus 2026
Buruh Bangunan di Kabanjahe Ditangkap, Polisi Sita 108 Gram Ganja
HUKUM&KRIMINAL

Buruh Bangunan di Kabanjahe Ditangkap, Polisi Sita 108 Gram Ganja

13 Agustus 2026
PMI Asal Jawa Timur Ditangkap Bawa 8 Kg Sabu dari Malaysia
HUKUM&KRIMINAL

PMI Asal Jawa Timur Ditangkap Bawa 8 Kg Sabu dari Malaysia

13 Agustus 2026
Sempat Kabur, Terduga Pelaku Narkoba R Ditangkap di Sumbar
HUKUM&KRIMINAL

Mantan Istri Bunuh Diri, Brigadir IH Dipatsus

13 Agustus 2026
Divonis Namun Belum Ditahan, Keluarga Korban Pertanyakan Pelaksanaan Putusan Perkara
HUKUM&KRIMINAL

Divonis Namun Belum Ditahan, Keluarga Korban Pertanyakan Pelaksanaan Putusan Perkara

12 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In