Diduga Lempar Botol ke Warga, Personel Polsek Pancur Batu Dipatsus

(Foto : Ilustrasi)

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Diduga melemparkan botol ke salah seorang warga, personel Polsek Pancur Batu inisial A Dipatsus selama 30 hari di Paminal Polrestabes Medan.

Personel yang bertugas di unit provos itu diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial G.
G dikabarkan telah melaporkan insiden pengiayaan itu ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Informasi yang diperoleh, peristiwa penganiayaan itu terjadi, Kamis (15/5/2025) malam. Saat itu Bripka A sedang minum minuman beralkohol bersama teman-temannya di salah satu lokasi. Saat yang sama, korban G juga minum di tempat yang sama.

Belum diketahui penyebabnya, keduanya tiba-tiba terlibat cekcok. Diduga dibawah pengaruh alkohol, Bripka A melemparkan botol alkohol ke arah kepala korban hingga mengalami luka.

Tak terima, korban melaporkan peristiwa itu ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman perihal laporan itu.

“Sedang kita dalami (laporannya),” katanya, Senin (19/5/2025).

Namun Bayu belum meneybutkan pemicu keributan keduanya.

Sementara Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan membenarkan jika Bripka A telah di patsus selama 30 hari ke depan. Hingga saat ini menjalani pemeriksaan untuk pendalaman hingga ke proses sidang etik.

“Ya sementara Bripka A kita patsus dan laporan pidananya ditindaklanjuti,” kata Gidion. (Red)