MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Seorang kurir narkoba berinisial SA (46), warga Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur bisa dibilang lihai.
Dia sudah dua kali berhasil mengantar atau meloloskan belasan kilogram (kg) sabu kepada pembelinya.
“Ini sudah yang ketiga,” ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan, Jumat (3/11/2023).
Kata Toga, tersangka mendapatkan 7 kg sabu dari bandar di Malaysia dan akan diedarkan ke Madura, Jawa Timur. Dia mendapat upah Rp 50 juta per kg.
“Tapi belum dibayar,” jawab tersangka ketika dihadirkan pada rilis kasus pengungkapan sekaligus pemusnahan 7 kg sabu di kantor BNNP Sumut.
Kata Toga, pihaknya masih terus mengembangkan kasus 7 kg sabu tersebut untuk mengungkapkan jaringannya.
Dijelaskan Toga, 7 kg sabu tersebut diamankan pihaknya bekerja sama dengan TNI AL pada September 2023 lalu.
Selanjutnya, barang bukti narkotika itu dimusnahkan ke mesin penghancur milik BNNP Sumut.
Menurut Toga, narkoba jenis sabu seberat 7 kg bernilai Rp 7 miliar itu telah menyelamatkan 56 ribu orang.
Tersangka diancam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(red)