MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Maraknya gudang pengolahan limbah sawit (miko) yang diduga tanpa izin dari dinas terkait di Pasar 9 Tanah Garapan Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang akhir-akhir ini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, pengolahan tersebut menimbulkan bau tak sedap dan kerusakan lingkungan sekitar akibat limbah yang berserakan tanpa adanya tempat penampungan limbah.
Ketika awak media ini langsung menghampiri lokasi gudang tersebut yang didalamnya sempat terpantau kamera media terlihat beberapa orang karyawan sedang melakukan kegiatan ada yang sedang memegang selang dan sebagian melakukan pembakaran dengan dipenuhi tumpukan kayu bakar diperkirakan minyak berwarna hitam dengan beberapa tumpukan drum kaleng dan tumpukan tangki sedang standby dilokasi area pembakaran pintu besi berwarna biru yang lokasinya di GG.Manuggal pasar 9 tanah garapan, Rabu (27/9/2023).
“Lokasi itu tanpa adanya izin dari Dinas Lingkungan Hidup, camat, kades disini bang” ucap salah satu warga yang tak ingin namanya disebutkan.
Bahkan awak media mendapatkan informasi bahwasannya pemilik usaha telah 4 kali diberikan surat pemanggilan dari Polres Pelabuhan Belawan namun pemilik usaha tak kunjung memenuhi panggilan tersebut.
“Penyelidikanya masih berlanjut bang, kami undang klarifikasi ysng bersangkutan belum hadir, sudah 4x yang bersangkutan kami ke polres” jelas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar SiK, Rabu (27/9/2023).
Saat ditanya tindaklanjut yang akan dilakukan atas ketidakhadiran yang bersangkutan, Pria dengan tiga balok emas dipundaknya itu mengatakan pihaknya akan pihak terkait untuk melakukan tindakan selanjutnya.
“Mungkin akan gandeng pihak terkait bg, tentunya harus kita penuhi dulu proses tahap prosuderalnya,” pungkasnya. (fer)