KARO (HARIANSTAR.COM) – Satreskrim Polres Tanah Karo, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian. Aksi pencurian ini, dilaporkan oleh Benteng Perangin-Angin pada (30/3/2024).
Dari hasil laporan, personel Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap identitas dari para pelaku pencurian tersebut. Ketiganya yaitu MHF (28) alamat Gg. Abdi Kejora 1, Kecamatan Berastagi, BW (28) alamat Komplek Konen, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe , Kabupaten Karo, dan BPP (32) alamat Jalan Starban, Gg. Bilal, Kecamatan Medan Polonia, Kotamadya Medan.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar mengatakan dari hasil penyelidikan, diketahui aksi pencurian ini dilakukan oleh para pelaku pada Rabu(20/11/2024) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Siosar Villa Shlok, Desa Kacinambun, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo. Dimana saat itu pelapor dihubungi korban Ir. Maruhum Tua Lubis untuk meminta bantuan pelapor dikarenakan CCTV di villa korban tidak hidup.
“Setelah pelapor sampai di Villa tsb pelapor melihat pintu belakang dan jendela Villa sudah terbuka,” Kata Kasat.
Kemudian, pelapor menghubungi saksi Philip dan Putra berselang beberapa jam kemudian saksi datang dan pelapor bersama saksi masuk ke dalam Villa kemudian memeriksa barang – barang yg hilang. Dimana pada saat tersebut TV merk samsung, 2 buah speaker aktif merk polytron , 2 unit Sepeda Lipat , 1 unit penyimpan DVR CCTV , Magikcoom dan tabung gas 3kg telah hilang tidak ada ditempat.
“Selanjutnya pelapor menghubungi korban dan menerangkan bahwa sebagian barang – barang perabot yang di Villa korban telah hilang. Atas kejadian tersebut pelapor membuat pengaduan ke Polres Tanah Karo,” Katanya
Selanjutnya, Unit Opsnal dipimpin langsung oleh KANIT 1 Reskrim IPTU Martan Sitepu melaksanakan penyelidikan. Sehingga pada hari Jumat, 29 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wib di Desa Pertibi , Kecamatan Merek , Kabupaten Karo tepatnya di sebuah perladangan jeruk , petugas berhasil mengamankan satu orang laki – laki berinisial BW dan setelah di interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Komplek Villa Siosar.
Selanjutnya, petugas mencari pelaku lainnya dan pada hari Sabtu, 30 Maret 2024 sekira pukul 08.00 Wib di Jalan Starban , Gg. Bilal , Kecamatan Medan Polonia , Kotamadya Medan di sebuah rumah berhasil mengamankan dua pelaku lainnya. Selanjutnya, petugas membawa lelaku serta barang bukti ke Polres Tanah Karo
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal selama 9 tahun hukuman kurungan penjara.(TK-1)