DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) –Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan mengamankan seorang pria berinisial Roygia Tarigan (33), warga Jalan Flamboyan No. 59, Lingkungan VII, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Eko Sanjaya melalui Kanit Reskrim Iptu Syawal Sitepu menjelaskan bahwa kejadian ini berlangsung pada Minggu, 23 Februari 2025, pukul 15.30 WIB di Jalan Setia Budi No. 62, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kronologi Kejadian
Korban, Rivaldi Simangunsong, warga Jalan Perhubungan, Labuhan Batu, saat itu baru pulang dari melayat. Di depan gang, ia dipanggil oleh pelaku dan diajak menjemput keluarga yang sedang berduka. Namun, korban menolak. Pelaku kemudian meminta korban menemaninya mengantar timbangan ke Pajak Selayang, dan meminjam sepeda motor korban dengan dalih akan membawanya sendiri.
Setibanya di lokasi, pelaku menyuruh korban untuk mengantar timbangan ke seseorang bernama Lina di dalam pasar. Saat korban masuk ke pasar, pelaku langsung melarikan diri membawa sepeda motor korban, yakni Honda Supra warna hitam tahun 2018 dengan nomor polisi BK 4147 YBK.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp10.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Medan Tuntungan. Barang bukti berupa timbangan turut diamankan.
Pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 17 April 2025 pukul 13.00 WIB di Gang Seroja 2, Kelurahan Tanjung Selamat. Saat itu, korban secara tidak sengaja berpapasan dengan pelaku di jalan. Menyadari hal tersebut, korban langsung mengejar dan menabrakkan kendaraannya ke arah pelaku hingga terjatuh. Korban kemudian meneriakkan “maling” sehingga menarik perhatian warga sekitar. Pelaku sempat diamankan warga dan dibawa ke sebuah warung (lapo tuak) terdekat.
Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan yang sedang patroli segera menuju lokasi usai menerima informasi dari warga. Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, pelaku diamankan dan diinterogasi di tempat.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa sepeda motor milik korban telah dijual ke daerah Mencirim seharga Rp2 juta. Ia juga mengaku telah melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan sebanyak 10 kali.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Medan Tuntungan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(HS)