• Latest
  • Trending
  • All
Kebijakan Bobby Nasution Sudah Sesuai UU, Plat Kendaraan Perusahaan Harus Sesuai Domisili

Kebijakan Bobby Nasution Sudah Sesuai UU, Plat Kendaraan Perusahaan Harus Sesuai Domisili

1 Oktober 2025
HUT ke-57 Kadin Langkat, Syah Afandin Dorong Kebangkitan UMKM

HUT ke-57 Kadin Langkat, Syah Afandin Dorong Kebangkitan UMKM

5 Oktober 2025
Polsek Kutalimbaru Beri Kejutan di HUT TNI ke-80, Wujudkan Sinergi dan Kebersamaan

Polsek Kutalimbaru Beri Kejutan di HUT TNI ke-80, Wujudkan Sinergi dan Kebersamaan

5 Oktober 2025
Pemkab Asahan Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Bantuan Alsintan

Pemkab Asahan Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Bantuan Alsintan

5 Oktober 2025
TP PKK Asahan Mantapkan Persiapan Lomba IVA Test Tingkat Provinsi di Aek Songsongan

TP PKK Asahan Mantapkan Persiapan Lomba IVA Test Tingkat Provinsi di Aek Songsongan

5 Oktober 2025
Wakil Bupati Asahan Pimpin Rapat Persiapan Pagelaran Seni Budaya Daerah Ke-VI Tahun 2025

Wakil Bupati Asahan Pimpin Rapat Persiapan Pagelaran Seni Budaya Daerah Ke-VI Tahun 2025

5 Oktober 2025
Dua ASN Asahan Wakili Sumut di PORNAS XVII KORPRI 2025 Cabang Catur

Dua ASN Asahan Wakili Sumut di PORNAS XVII KORPRI 2025 Cabang Catur

5 Oktober 2025
Bupati Asahan: AFC Kebanggaan Daerah, Mari Kita Berikan Dukungan

Bupati Asahan: AFC Kebanggaan Daerah, Mari Kita Berikan Dukungan

5 Oktober 2025
Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Apel Kendaraan Dinas, Bupati Tekankan Pentingnya Disiplin dan Kepatuhan Dalam Melengkapi Kewajiban Administratif Kendaraan Dinas

Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Apel Kendaraan Dinas, Bupati Tekankan Pentingnya Disiplin dan Kepatuhan Dalam Melengkapi Kewajiban Administratif Kendaraan Dinas

5 Oktober 2025
Bupati Asahan Serahkan Penghargaan kepada Insan Olahraga Berprestasi PON Aceh-Sumut 2024

Bupati Asahan Serahkan Penghargaan kepada Insan Olahraga Berprestasi PON Aceh-Sumut 2024

5 Oktober 2025
Bulog Asahan bersama Dandim 0208/Asahan Hadir di Tengah Petani, Serap Gabah Panen Gadu

Bulog Asahan bersama Dandim 0208/Asahan Hadir di Tengah Petani, Serap Gabah Panen Gadu

5 Oktober 2025
PPI Kabupaten Karo Gelar Desa Bahagia Paskibras 2025, 300 Pelajar Ikut Ambil Bagian

PPI Kabupaten Karo Gelar Desa Bahagia Paskibras 2025, 300 Pelajar Ikut Ambil Bagian

4 Oktober 2025
Dalam Sebulan, Polres Tanah Karo Bongkar Kasus Pembunuhan dan 50 Kasus Narkotika

Dalam Sebulan, Polres Tanah Karo Bongkar Kasus Pembunuhan dan 50 Kasus Narkotika

4 Oktober 2025
Senin, Oktober 6, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home KOTA MEDAN

Kebijakan Bobby Nasution Sudah Sesuai UU, Plat Kendaraan Perusahaan Harus Sesuai Domisili

by Zulham
1 Oktober 2025
in KOTA MEDAN
Kebijakan Bobby Nasution Sudah Sesuai UU, Plat Kendaraan Perusahaan Harus Sesuai Domisili
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN. Kebijakan Gubernur Sumut Bobby Nasution akan menerapkan plat kendaraan bermotor milik perusahaan yang beroperasi dan berdomisili di Sumut harus plat BK atau BB terjawab sudah. Sebab, hal itu telah mengacu dan sesuai dengan Undang-undang serta dasar hukum yang berlaku di Indonesia dalam rangka upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).

Hal itu diutarakan Akademisi/Dosen Prodi Hukum Bisnis Universitas Negeri Medan, Dewi Pika Lbn Batu, SH,.MH, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga

Pemko Medan dan PLN Jalin Kerjasama, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penggunaan Listrik

Dukung Bobby Nasution, Aktivis Ini Minta Kendaraan Perusahaan di Labuhanbatu Mutasi ke BK/BB

Rico Waas Perkuat Koordinasi dan Sinergi Jaga Keamanan Laut dari Peredaran Narkoba

Dijelaskan Dewi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi.

Pada prinsipnya undang-undang tersebut bertujuan untuk pemerataan dan keadilan ekonomi, semisal kendaraan operasional suatu perusahaan, secara rutin memanfaatkan infrastruktur jalan daerah, sudah seyogyanya kewajiban pajak kendaraan bermotor harus disetorkan di daerah tersebut.

Kedua, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), mewajibkan pendaftaran kepemilikan/penguasaan kendaraan bermotor sesuai domisili pemilik atau lokasi penguasaan kendaraan bermotor.

Dengan demikian, dalam Undang-undang tersebut menegaskan ketika sebuah korporasi atau badan usaha menetapkan basis operasi usaha utamanya di Sumatera Utara, maka korporasi tersebut wajib melakukan mutasi masuk dan balik nama ke Samsat Sumatera Utara.

“”Dalam Undang-undang itu sudah jelas bahwa ada kewajiban untuk melakukan mutasi atau balik nama pemilik kendaraan,” jelasnya.

Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa hal iini sebagai bentuk upaya penertiban administrasi, menutup celah penghindaran pajak dan menjamin akurasi data kendaraan bermotor.

Ketiga, lanjutnya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, memberikan diskresi kepada Kepala Daerah untuk mengambil keputusan atau kebijakan atau tindakan dalam rangka menjalankan pemerintahan yang baik untuk kepentingan daerah dan melindungi hak-hak dasar warga daerah setempat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Tidak terkecuali, memungkinkan Kepala Daerah berwenang mengeluarkan imbauan atau kebijakan untuk mengatasi praktik penghindaran pajak.

Keempat, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pada prinsipnya menganut asas kepatuhan korporasi, mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku, termasuk dan tidak terbatas mewajibkan perusahaan mendaftarkan asetnya di wilayah operasionalnya seperti kendaraan bermotor.

“Semua Undang-undang itu menjelaskan dengan tegas bahwa korporasi atau pengusaha wajib mematuhi. Dan kepala daerah berwenang mengeluarkan imbauan atau kebijakan untuk mengatasi praktik penghindaran pajak, ” ujarnya.

Post Views: 5
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Pemko Medan dan PLN Jalin Kerjasama, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penggunaan Listrik
HEADLINE

Pemko Medan dan PLN Jalin Kerjasama, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penggunaan Listrik

2 Oktober 2025
Dukung Bobby Nasution, Aktivis Ini Minta Kendaraan Perusahaan di Labuhanbatu Mutasi ke BK/BB
KOTA MEDAN

Dukung Bobby Nasution, Aktivis Ini Minta Kendaraan Perusahaan di Labuhanbatu Mutasi ke BK/BB

1 Oktober 2025
Rico Waas Perkuat Koordinasi dan Sinergi Jaga Keamanan Laut dari Peredaran Narkoba
KOTA MEDAN

Rico Waas Perkuat Koordinasi dan Sinergi Jaga Keamanan Laut dari Peredaran Narkoba

17 September 2025
Wali Kota Medan: Teladan Nabi Muhammad SAW Kunci Membangun Keluarga dan Masyarakat yang Harmonis
KOTA MEDAN

Wali Kota Medan: Teladan Nabi Muhammad SAW Kunci Membangun Keluarga dan Masyarakat yang Harmonis

16 September 2025
Airin Rico Waas Dorong Kader PKK Kembangkan Pangan Lokal yang Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman
KOTA MEDAN

Airin Rico Waas Dorong Kader PKK Kembangkan Pangan Lokal yang Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman

16 September 2025
Pemko Medan Buka Diri untuk Imigran, Tapi Tetap Utamakan Keamanan Warga
KOTA MEDAN

Pemko Medan Buka Diri untuk Imigran, Tapi Tetap Utamakan Keamanan Warga

15 September 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In