MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian rumah di Jalan Sei Kambing, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Senin (12/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kedua pelaku masing-masing bernama Abdul Hakim (36), warga Jalan Sei Kambing Gang Citarum No.19, Kelurahan Sekip, dan Budi Afrizal Haruan (44), warga Jalan Sei Kambing Gang Citarum No.5, Kelurahan Sekip.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/351/I/2026/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumut. Korban diketahui bernama Muslim (72), seorang wiraswasta, warga Jalan Gunung Krakatau No.107, Medan Timur.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak M. Tambunan, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus bermula saat petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpinnya bersama piket Reskrim melaksanakan patroli mobile di Jalan Sekip, tepatnya di Simpang Agus Salim.
“Petugas melihat sebuah becak yang membawa besi dan plat aluminium. Karena mencurigakan, becak tersebut dihentikan,” ujar Iptu Poltak.
Namun, saat dihentikan, pengemudi becak yang diketahui bernama Abdul Hakim justru melarikan diri ke arah Sei Kambing. Sesampainya di lokasi, pelaku berhenti dan berteriak “rampok” serta melakukan perlawanan kepada petugas.
“Pada saat diamankan, pelaku Abdul Hakim sempat membuang sebilah pisau dari saku celananya,” jelasnya.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Medan Baru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pengecekan ulang ke tempat kejadian perkara (TKP), pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut dan mengaku perbuatannya sudah dilakukan berulang kali.
“Hasil interogasi, kedua pelaku mengaku telah dua kali melakukan pencurian di gudang milik korban secara bersama-sama. Barang hasil curian dijual ke tukang botot di kawasan Pengayoman, dan uangnya dibagi untuk membeli sabu serta bermain judi slot,” pungkas Iptu Poltak.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Medan Baru. (HS)



























