DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Belakangan ini, Yayasan Sekolah Swasta Jaya Krama Beringin, Deli Serdang, ramai diberitakan sejumlah media terkait berbagai dugaan permasalahan internal. Pemberitaan tersebut memicu reaksi dari Danu Prayitno selaku pemilik yayasan di bawah naungan Yayasan Hajjah Kasih Indonesia.
Merespons isu yang berkembang, Danu Prayitno bersama kuasa hukumnya, Riki Irawan, SH, MH, menggelar pertemuan dengan seluruh jajaran yayasan pada Jumat (12/12/2025). Pertemuan itu bertujuan mengklarifikasi berbagai tudingan yang dinilai tidak berdasar dan mengada-ada.
“Setelah kami klarifikasi langsung kepada jajaran internal, kami pastikan bahwa sebagian besar pemberitaan tersebut tidak benar,” ujar Riki Irawan.
Di tengah diskusi berlangsung, Riki mengaku menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku wartawan media online berinisial HS. Dalam percakapan tersebut, HS mempertanyakan dugaan pungutan liar (pungli) di Yayasan Jaya Krama.
“Padahal yang dipersoalkan justru berkaitan dengan kepala sekolah sebelumnya, bukan kepala sekolah yang saat ini menjabat,” kata Riki.
Menurut Riki, pihaknya menduga pemberitaan tersebut merupakan buntut dari ketidakterimaan mantan kepala sekolah berinisial MN, yang kewenangannya hendak dikurangi oleh pihak yayasan.
“MN kami duga tidak terima karena rencananya hanya akan menjabat sebagai kepala di satu sekolah saja. Dari situlah muncul berbagai tuduhan yang disebarkan ke sejumlah media,” jelasnya.
Sebelumnya, Danu Prayitno meminta MN, yang saat itu menjabat sebagai kepala SMP dan SMK Jaya Krama, agar hanya memimpin satu sekolah. Tujuannya agar pengelolaan sekolah lebih fokus dan kualitas pendidikan meningkat. Namun, menurut Danu, permintaan tersebut ditanggapi dengan kemarahan oleh MN, yang kemudian meninggalkan pertemuan sebelum pembicaraan selesai.
Selain itu, pengurangan kewenangan dilakukan karena kondisi sekolah dinilai tidak terawat. Riki menyebutkan, selama dua periode kepemimpinan MN, sejumlah bangunan sekolah mengalami kerusakan dan minim perawatan.
“Padahal sekolah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam jumlah besar,” ujar Riki.
Berdasarkan data dana BOS tahun 2025, SMP Jaya Krama dengan 122 siswa menerima bantuan sebesar Rp135.420.000, sedangkan SMK Jaya Krama dengan 395 siswa menerima Rp639.900.000.
“Itu yang membuat klien kami mempertanyakan transparansi pengelolaan dana. Ini baru dana BOS 2025, belum tahun-tahun sebelumnya,” tegas Riki.
Ia menegaskan, MN hingga saat ini belum dipecat, melainkan hanya dicopot dari sebagian kewenangannya. Namun sejak pertemuan tersebut, MN disebut tidak pernah lagi hadir di lingkungan sekolah.
Atas kondisi itu, Riki Irawan melayangkan surat somasi kepada MN. Pasalnya, masih terdapat sejumlah kewajiban yang harus diselesaikan MN sebagai kepala sekolah, di antaranya penandatanganan ijazah 36 siswa lulusan tahun 2025, klarifikasi penggunaan dana BOS, serta dugaan intimidasi terhadap tenaga pengajar selama masa kepemimpinannya.
“Ironisnya, berbagai persoalan itu justru baru mencuat sekarang melalui pemberitaan media,” tambah Riki.
Riki juga mengungkapkan bahwa saat mengantarkan somasi ke kediaman MN, pihaknya mendapati sejumlah aset yang diduga milik yayasan dan bersumber dari dana BOS masih dikuasai MN, termasuk satu unit kendaraan operasional antar-jemput siswa.
“Jika somasi ini tidak ditanggapi, kami akan menempuh langkah hukum terhadap MN dan pihak-pihak yang diduga menyebarkan berita bohong yang merugikan yayasan,” pungkas Riki. (IRW)



























