PALAS (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas (Satreskrim Polres Palas) berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi Desa Latong, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas, Senin malam (9/3/2026).
Petugas telah menangkap dan mengamankan seorang laki-laki berinisial SH, (27), warga Desa Latong, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas.
Ha tersebut dibenarkan oleh Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansyah Sitorus, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (10/3/2026).
Diterangkan AKP Irwansyah, kronologi kejadiannya, pada Hari Minggu (1/2/2026) sekitar jam 07:00 WIB, di Desa Pasar Latong, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Pelapor diberitahukan oleh Sepupunya yang mengatakan bahwa sepeda motor merk Honda Revo miliknya dengan nomor Polisi BM 3733 OR telah hilang.
“Pelaku diketahui masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu dapur sehingga pintu terbuka, selanjutnya pelaku masuk dari pintu belakang ke dalam rumah mengambil sepeda motor tersebut dan mengeluarkan sepeda motor tersebut dari pintu depan,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan kemudian membuat laporan ke Polres Palas.
“Selanjutnya, atas kejadian tersebut, anggota kita melakukan penyelidikan. Tim mendapatkan informasi dan petunjuk bahwa SH adalah terduga pelaku,” katanya.
Dengan petunjuk dan informasi yang sangat diyakini, kata Kasat Reskrim, Tim langsung menuju ke rumah tersangka untuk melakukan penangkapan.
“Setelah tersangka didapatkan, tersangka sempat melakukan interogasi kepada tersangka. Tersangka telah mengakui perbuatannya atas pencurian sepeda motor tersebut bersama seorang rekannya berinisial L,” ungkapnya lagi.
Selanjutnya, sambung AKP Irwansyah, tersangka langsung diamankan ke Mapolres Palas untuk tindakan lebih lanjut.
Kasat Reskrim juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Palas, agar jangan segan-segan melaporkan segala tindak kejahatan yang terjadi. Masyarakat juga sudah lebih gampang untuk melaporkan tindak kejahatan, melalui call center 110. (AH)



























