LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Sat Res Narkoba Polres Langkat kembali mengamankan tiga tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu di Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Ketiga pelaku berinisial JU (25), DN (24) dan BS (20) diamankan di Jalan Perniagaan linkungan V, Kecamatan Stabat Baru, Kabupaten. Langkat, Senin (15/9/2025).
Ketiga pelaku berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Langkat pada hari Sabtu (13/09/2025) sekira Pukul 01.00 WIB.
Hal penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Sahputra, SH.Senin (15/9/2025) melalui WhatsApp mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam memantau pergerakan jaringan peredaran gelap narkotika yang menyasar wilayah Hukum Polres Langkat.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita Barang Bukti 10 bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,02 gram, 2 ball plastik klip bening kosong ,1 kotak rokok yang di lakban warna hitam , 1 sekop sabu, 1 timbangan elektrik, 3 Hp merek vivo, 1 sepeda motor Yamaha Nmax bernopol BK 58XX RBO dan 2 bungkus plastik klip bening kosong berukuran sedang,” sebut Rudi.
Dijelaskannya lagi, ini bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk leluasa merusak masa depan bangsa.
Rudi juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami akan lindungi identitas pelapor dan tindaklanjuti setiap informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya. (R-Lkt)