MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian steling aluminium pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku diketahui bernama Harry Gusrizal (33), seorang laki-laki warga Dusun V, Kelurahan Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Titi Papan, Kecamatan Medan Petisah, saat diduga sedang melakukan aksi pencurian steling aluminium di pinggir jalan, tepatnya di kawasan SPPG.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak M. Tambunan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan serta keresahan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian besi dan steling aluminium di sekitar Jalan Sei Belutu dan sekitarnya.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Panit II Opsnal Ipda Zepry Nadapdap, S.H., M.H., melakukan pemantauan di lokasi,” ujar Iptu Poltak.
Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang membongkar steling aluminium di pinggir jalan. Petugas kemudian langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang beraksi melakukan pembongkaran.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng kecil yang digunakan untuk membongkar steling aluminium, serta sejumlah potongan aluminium yang telah berhasil dilepas.
Setelah diinterogasi di lokasi kejadian, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri steling aluminium tersebut untuk dijual, dan hasil penjualannya rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Medan Baru guna menjalani proses hukum lebih lanjut. “Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” pungkas Iptu Poltak. (HS)



























