• Latest
  • Trending
  • All
Proyek Jembatan KA BH 343 Dilaporkan Rugikan Negara, Kejatisu Diminta Bertindak Tegas

Proyek Jembatan KA BH 343 Dilaporkan Rugikan Negara, Kejatisu Diminta Bertindak Tegas

30 Desember 2025
Polsek Barumun Lakukan Sambang Satkamling, Jaga Kamtibmas di Wilayah Hukum

Polsek Barumun Lakukan Sambang Satkamling, Jaga Kamtibmas di Wilayah Hukum

24 Februari 2026
Rp4,5 Triliun BOP RA dan BOS Madrasah Swasta Cair Sebelum Lebaran 2026

Rp4,5 Triliun BOP RA dan BOS Madrasah Swasta Cair Sebelum Lebaran 2026

24 Februari 2026
Meningkatnya Ketegangan dengan Iran, AS Siapkan Kapal Induk Raksasa di Israel

Meningkatnya Ketegangan dengan Iran, AS Siapkan Kapal Induk Raksasa di Israel

24 Februari 2026
Menyikapi Polemik Masa Pengabdian Penerima Beasiswa, Ketahui 2N+1, Aturan Wajib Penerima Beasiswa LPDP

Menyikapi Polemik Masa Pengabdian Penerima Beasiswa, Ketahui 2N+1, Aturan Wajib Penerima Beasiswa LPDP

24 Februari 2026
Dubes AS Sebut Area C Milik Israel, Picu Kontroversi Internasional

Dubes AS Sebut Area C Milik Israel, Picu Kontroversi Internasional

24 Februari 2026
Inovasi USAT Atasi Masalah Kepasiran, Berhasil Tekan Risiko Loss Produksi di PEP Rantau

Inovasi USAT Atasi Masalah Kepasiran, Berhasil Tekan Risiko Loss Produksi di PEP Rantau

24 Februari 2026
OJK Limpahkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Perbankan BPR PancaDana ke Kejari Depok

OJK Limpahkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Perbankan BPR PancaDana ke Kejari Depok

24 Februari 2026
Seorang Guru SD di Sibolga Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Mahasiswi 18 Tahun Diduga Dicabuli Oknum Nakes Saat Magang di Klinik Percut Sei Tuan

24 Februari 2026
Modus Pengiriman Buku, 680 Gram Sabu Tujuan Mataram Digagalkan Polisi

Modus Pengiriman Buku, 680 Gram Sabu Tujuan Mataram Digagalkan Polisi

24 Februari 2026
Bupati Langkat Terima Hibah 4,6 Hektare untuk Huntap Korban Banjir

Bupati Langkat Terima Hibah 4,6 Hektare untuk Huntap Korban Banjir

24 Februari 2026
Bupati Langkat Tegaskan Sinergi DPRD dan Pemkab Kunci Pembangunan Langkat

Bupati Langkat Tegaskan Sinergi DPRD dan Pemkab Kunci Pembangunan Langkat

24 Februari 2026
Jadwal Lengkap FIFA Series 2026 di Jakarta Telah Rilis: Debut John Herdman Bersama Timnas Indonesia

Jadwal Lengkap FIFA Series 2026 di Jakarta Telah Rilis: Debut John Herdman Bersama Timnas Indonesia

24 Februari 2026
Selasa, Februari 24, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Proyek Jembatan KA BH 343 Dilaporkan Rugikan Negara, Kejatisu Diminta Bertindak Tegas

by Admin
30 Desember 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Proyek Jembatan KA BH 343 Dilaporkan Rugikan Negara, Kejatisu Diminta Bertindak Tegas
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dinilai lambat dalam menangani dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Peningkatan Jembatan Kereta Api (KA) BH 343 Segmen Kisaran–Tanjung Balai. Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Limutu Sejahtera dan diduga menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Dugaan penyimpangan proyek itu telah dilaporkan ke Kejatisu dengan Nomor Laporan: 0225/GEMPA-SUMUT/PAUR/VII/2025. Laporan tersebut disampaikan oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPA Sumut) pada 15 Juli 2025.

Baca Juga

OJK Limpahkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Perbankan BPR PancaDana ke Kejari Depok

Mahasiswi 18 Tahun Diduga Dicabuli Oknum Nakes Saat Magang di Klinik Percut Sei Tuan

Modus Pengiriman Buku, 680 Gram Sabu Tujuan Mataram Digagalkan Polisi

Ketua GEMPA Sumut, F. Nasution, mengungkapkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh pihak Kejatisu, khususnya Bidang Intelijen, beberapa bulan lalu.

“Benar, saya sudah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Bidang Intel) beberapa bulan yang lalu. Saya telah menjawab dan memberikan seluruh keterangan yang sebenarnya,” ujar F. Nasution saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025).

Namun demikian, pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 12.15 WIB, F. Nasution kembali mendatangi Kantor Kejatisu untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi Peningkatan Jembatan KA BH 343 Segmen Kisaran–Tanjung Balai yang telah disampaikan beberapa bulan sebelumnya.

Kedatangan Ketua GEMPA Sumut tersebut disambut oleh petugas piket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu, R. Tambunan.

“Saya sudah tanyakan ke dalam, namun Ketua Tim penanganan kasus ini sedang tidak berada di tempat. Saat ini, perkara dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” ujar R. Tambunan.

R. Tambunan juga menyampaikan bahwa Surat Perintah Penyelidikan (Sprint) yang telah diterbitkan akan diperpanjang kembali selama 30 hari ke depan.

Menanggapi hal itu, F. Nasution menilai Kejatisu lamban dalam mengusut kasus tersebut.

“Sejak Sprint diterbitkan hingga saat ini, kami menilai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara lambat dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar,” tegasnya.

GEMPA Sumut pun mendesak Kejatisu agar segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus tegas dan segera mengambil sikap, karena kasus ini menyangkut keselamatan pengguna jasa kereta api. Apalagi PPK Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan berinisial EW disebut telah mengakui kesalahannya saat dimintai keterangan,” lanjut F. Nasution.

Selain itu, ia juga meminta agar PT Limutu Sejahtera selaku rekanan proyek segera dipanggil dan diperiksa. Menurutnya, perusahaan tersebut tidak beralamat di Sumatera Utara, melainkan di wilayah Kendari, Gorontalo.

Kejatisu melalui Pidsus didesak untuk segera menindaklanjuti dugaan Korupsi KA BH 343 segmen Kisaran – Tanjung Balai dengan nilai anggaran 39 M. (RED)

Post Views: 181
Tags: Jembatan KAKejatisuKisarankorupsiTanjungbalai
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

OJK Limpahkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Perbankan BPR PancaDana ke Kejari Depok
EKONOMI

OJK Limpahkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Perbankan BPR PancaDana ke Kejari Depok

24 Februari 2026
Seorang Guru SD di Sibolga Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
HUKUM&KRIMINAL

Mahasiswi 18 Tahun Diduga Dicabuli Oknum Nakes Saat Magang di Klinik Percut Sei Tuan

24 Februari 2026
Modus Pengiriman Buku, 680 Gram Sabu Tujuan Mataram Digagalkan Polisi
HUKUM&KRIMINAL

Modus Pengiriman Buku, 680 Gram Sabu Tujuan Mataram Digagalkan Polisi

24 Februari 2026
Dua Maling Barang Pengungsi di Tukka Diringkus Polres Tapteng
HUKUM&KRIMINAL

Dua Maling Barang Pengungsi di Tukka Diringkus Polres Tapteng

23 Februari 2026
Polsek Medan Labuhan Berhasil Bekuk Satu dari 3 Pelaku Begal Pedagang Sayur
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Labuhan Berhasil Bekuk Satu dari 3 Pelaku Begal Pedagang Sayur

23 Februari 2026
Polsek Berastagi Gerebek Gedung Kosong, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 0,81 Gram
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Berastagi Gerebek Gedung Kosong, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 0,81 Gram

23 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In