MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin AKP Budiman Simanjuntak, S.E., M.H., kembali menorehkan prestasi dalam memburu komplotan spesialis begal malam.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, S.H., M.H., dalam gelar kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta tindak pidana pertolongan jahat (tadah) di Mapolsek Sunggal, Senin (01/12/2025).
Prestasi tersebut dibuktikan dengan tertangkapnya tujuh pelaku spesialis begal malam. Mereka adalah VRM (20), JF (20), CPR (21), MF (18), DPD (22), AJW (17), dan HBS (31).
“Bahwa tersangka begal ini ada tujuh orang yang berhasil kami amankan. Satu di antaranya adalah penadah atau penerima hasil kejahatan,” jelasnya.
Kompol Bambang G. Hutabarat juga menyebutkan bahwa satu dari tujuh pelaku akan diserahkan ke Polsek Medan Tembung.
“Untuk satu pelaku sudah kami serahkan kepada Polsek Medan Tembung, karena hasil pemeriksaan menunjukkan ia tidak ikut beraksi di wilayah hukum kami, tetapi terlibat dalam kasus yang sama di wilayah hukum Medan Tembung,” ujarnya.
Para pelaku mengakui telah beraksi di 24 TKP, khususnya pada malam hingga dini hari, dan tidak segan melukai korbannya.
“Dari pemeriksaan mendalam terhadap tujuh tersangka ini, mereka mengakui sudah melakukan pencurian dengan kekerasan di 24 TKP di Kota Medan, bahkan beberapa di luar Kota Medan,” ungkap Kapolsek.
Dari para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, yaitu empat unit telepon genggam, uang tunai Rp7.500.000, empat unit sepeda motor Honda Beat, dan satu jaket biru garis putih.
“Komplotan spesialis begal yang telah beraksi di 24 TKP ini disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHP dan terancam hukuman sembilan tahun penjara,” tegasnya. (HS)



























