DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) –
Unit Reskrim Polsek Pancur Batu melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam perkara tindak pidana perjudian jenis ikan-ikan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 26 Maret 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu. Penyerahan dilakukan oleh penyidik kepada JPU yang menerima tersangka beserta barang bukti.
Kapolsek Pancur Batu, Kompol Junaidi, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Rudi S. Tarigan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
“Tahap II ini merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” ujarnya.
Perkara tersebut terjadi pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Meteorologi, Dusun IV, Desa Tuntungan I, tepatnya di Caffe Menik, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Adapun tersangka yang diserahkan berinisial STY (47), perempuan, beragama Islam, berprofesi sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Sei Glugur, Dusun III, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit mesin judi ikan-ikan yang digunakan dalam aktivitas perjudian.
Kapolsek Pancur Batu, Kompol Junaidi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk praktik perjudian guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Pancur Batu. (HS)


























