MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek Medan Timur mengamankan P (27) warga Jalan M. Yakub Medan Perjuangan diduga maling spion mobil di Jalan Prof.H.M.Yamin GG.Lurah Kelurahan Sei Kera Hilir ll kecamatan Medan Perjuangan, Rabu (20/8/2025).
Tersangka diamankan berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/406/VIII/2025/SPKT/Polsek Medan Timur tanggal 15 Agustus 2025 atas nama Lukas Serafein Barus.(23) Warga Jalan Dondong No. 5 A Medan Belawan Kota Medan.
Kapolsek Medan timur Kompol Agus M.Butar Butar mengatakan Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur Tim 7.4 & Tim 7.5 mendapat informasi salah satu pelaku pencurian Kaca spion mobil sedang berada di depan rumah temannya seputaran Jalan Prof. H.M. Yamin Gg. Lurah. Menindak lanjuti informasi tersebut Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis & Panit Opsnal Reskrim Ipda Ramot Simangunsong menuju
lokasi dan mengamankan tersangka.
Tersangka mengakui mencuri kaca spion kanan mobil Rush yang sedang parkir di Jalan. Prof. H.M. Yamin No. 41 A/D Kelurahan. Perintis Kecamatan Medan Timur bersama temannya R.
Rangga selanjutnya menjual kaca spion mobil Rush tersebut kepada H seharga Rp100.000. P mendapat bagian Rp40.000 yang digunakan untuk membayar utang makan. P juga mengatakan sudah sering melakukan hal tersebut di beberapa tempat.
Barang bukti yang diamankan adaah rekaman CCTV dan 1 Handphone Vivo Y02 warna Hitam.
Tersangka saat ini sudah diamankan dan di proses. (HS)