MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Polsek Medan Baru melaksanakan Operasi GSN (Grebek Sarang Narkoba) dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Jumat (15/1/2026).
Operasi tersebut digelar menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Bahagia Gang Kali Gang Sadahari, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 15.00 WIB hingga 17.30 WIB. Sebelum turun ke lapangan, personel Polsek Medan Baru melaksanakan apel yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak M. Tambunan, S.H., M.H.
Selanjutnya, personel yang dipimpin Wakapolsek Medan Baru bersama Kanit Reskrim, Panit I Reskrim, serta Perwira Pengawas (Pawas) bergerak menuju lokasi yang diduga sebagai sarang narkoba.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan bersama Lurah Titi Rantai, Babinsa, dan Kepala Lingkungan (Kepling). Namun, para pemakai dan pengedar narkoba berhasil melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.
Meski demikian, dari lokasi tersebut petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu-sabu, mancis, plastik klip kecil, serta timbangan. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dimusnahkan di lokasi.
Petugas juga membongkar dan membakar barak-barak serta gubuk yang digunakan sebagai tempat mengonsumsi narkotika.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak M. Tambunan, menyampaikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan masyarakat dan pihak kelurahan guna memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Ke depan, kami akan meningkatkan patroli setiap hari serta berkoordinasi dengan masyarakat agar bandar narkotika dapat ditangkap dan barak-barak tersebut tidak berdiri kembali,” tegasnya. (HS)



























