KUTALIMBARU (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru mengamankan SP Als Emeh (25) warga Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.
Diduga tersangka SP mencuri sepeda motor pada Selasa (1/3/2024) sekira pukul 14.00 WIB di Perumahan Puri Mencirim Asri Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi No. : LP / B / 15 / III / 2022 / SPKT / POLSEK KUTALIMBARU / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 03 Maret 2022 Pelapor atas nama Emonalisa Br Sitepu (41) warga perumahan Puri Mencirim Asri Blok C 26 Desa sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang Nomor : SP. Kap/29/VI/ Res 1.8/2024/Reskrim.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Banuara Manurung didampingi Kanit Reskrim Iptu Ervan Lian Siahaan, Sabtu (8/6/2024) mengatakan, kronologis kejadian Selasa, 1 Maret 2022 sekira pukul 14.00 WIB korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario Warna Biru BK 5145 SAI di dalam rumah dalam keadaan stang dikunci. Namun, saat keluar ia melihat sepeda motornya sudah hilang. Korban mencari disekitar rumah, namun tidak menemukan sepeda motor tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalalami kerugian Rp22.000.000 dan membuat laporan ke Polsek Kutalimbaru.
Banuara menyampaikan, pelaku diamankan Selasa 4 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB. Dimana, saat itu Personil Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru menerima informasi bahwa yang diduga pelaku Curat SP Als Emeh sedang berada di Dusun II Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya Personil dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ervan Lian Siahaan menuju TKP dan mengamankan pelaku serta memboyongnya ke Mako Polsek Kutalimbaru.
Kapolsek mengatakan, hasil introgasi tersangka mengakui pencurian tersebut bersama sama dengan Fa Als Cimin (saat ini berada di LP Tanjung Gusta dalam perkara 365).
Lanjutnya, setelah mencuri sepeda motor tersebut, tersangka menjualnya dan lari ke Aceh.
Sudah setahun pelaku ini ke Aceh dan pulang kampung sudah sebulan lalu ditangkap unit Reskrim Polsek Kutalimbaru.
Tersangka mengakui saat itu Fa Als Cimin yang masuk kedalam rumah serta merusak kunci stang sepeda motor dengan kunci T.
Hasil penjualan sepeda motor, tersangka memperoleh Rp1.500.000.
Kepolisian Polsek kutalimbaru mengamankan barang bukti 1 kunci kontak Honda Vario. (HS)


























