• Latest
  • Trending
  • All
Polresta Deli Serdang Bongkar Perdagangan Orang Via Kualanamu, Satu Pelaku Diamankan

Polresta Deli Serdang Bongkar Perdagangan Orang Via Kualanamu, Satu Pelaku Diamankan

7 Desember 2024
Pemko Medan Sabet Anugerah Program Ekonomi Terpuji detikSumatera Awards 2026, Berikut Kategorinya!

Pemko Medan Sabet Anugerah Program Ekonomi Terpuji detikSumatera Awards 2026, Berikut Kategorinya!

29 Agustus 2026
Plt. Bupati Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

Plt. Bupati Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

29 Agustus 2026
Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku dan 100 Butir Ekstasi

Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku dan 100 Butir Ekstasi

29 Agustus 2026
Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

29 Agustus 2026
Kepala Bapenda Medan M. Agha Novrian Tegaskan Komitmen Keterbukaan dan Keadilan Pengelolaan BPHTB

Kepala Bapenda Medan M. Agha Novrian Tegaskan Komitmen Keterbukaan dan Keadilan Pengelolaan BPHTB

29 Agustus 2026
Toko Konveksi di Jalan Bromo Dibobol Maling

Toko Konveksi di Jalan Bromo Dibobol Maling

29 Agustus 2026
Macab LMP Karo Gelar Karo Merdeka Festival Session 2, Diikuti 20 Tim Marching Band

Macab LMP Karo Gelar Karo Merdeka Festival Session 2, Diikuti 20 Tim Marching Band

29 Agustus 2026
Diskominfo Medan Perkuat Keterbukaan Informasi di Sekolah, Siapkan Pembentukan PPID UPT SMP Negeri

Diskominfo Medan Perkuat Keterbukaan Informasi di Sekolah, Siapkan Pembentukan PPID UPT SMP Negeri

29 Agustus 2026
Banjir Besar Jadi Pelajaran, Pemko Medan Perkuat Kesiapsiagaan dan Kolaborasi Kemanusiaan

Banjir Besar Jadi Pelajaran, Pemko Medan Perkuat Kesiapsiagaan dan Kolaborasi Kemanusiaan

29 Agustus 2026
Dandim 0205/TK Tinjau Langsung Aktivitas Gunung Sinabung Bersama BPBD dan PVMBG

Dandim 0205/TK Tinjau Langsung Aktivitas Gunung Sinabung Bersama BPBD dan PVMBG

29 Agustus 2026
Rico Waas Raih Pemimpin Daerah Award 2026, Qresto Antar Medan Jadi Pelopor Inovasi Perpajakan di Indonesia

Rico Waas Raih Pemimpin Daerah Award 2026, Qresto Antar Medan Jadi Pelopor Inovasi Perpajakan di Indonesia

28 Agustus 2026
Iran Puji China Berani Lawan Ancaman Sanksi AS

Iran Puji China Berani Lawan Ancaman Sanksi AS

28 Agustus 2026
Minggu, Agustus 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Polresta Deli Serdang Bongkar Perdagangan Orang Via Kualanamu, Satu Pelaku Diamankan

by redaksi3
7 Desember 2024
in HUKUM&KRIMINAL
Polresta Deli Serdang Bongkar Perdagangan Orang Via Kualanamu, Satu Pelaku Diamankan
FacebookWhatsappTelegram

DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) via Bandar Udara (Bandara) Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terbongkar.

Pelaku perdagangan orang, AT (36), warga Jalan KL Yos Sudarso, No.64, Lingkungan I, Kota Bangun, Medan, diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang. Selain itu, petugas juga menyelamatkan korban yang akan dijual ke Malaysia dengan iming-iming gaji 1500 Ringgit Malaysia (RM), yaitu AU.

Baca Juga

Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku dan 100 Butir Ekstasi

Toko Konveksi di Jalan Bromo Dibobol Maling

Tindak Lanjuti Isu Peredaran Narkoba, Polsek Tigabinanga Gercep Sisir Simpang Gunung

Pengungkapan dilakukan, pada Minggu, 24 November 2024 lalu, sekira pukul 20.00 WIB. “Pelaku, AT ini sebagai penyedia tiket pesawat untuk keberangkatan ke Malaysia. Korban perempuan inisial AU yang akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia, hanya membawa dokumen berupa paspor identitas diri. Dia dijanjikan sebagai baby sister atau penjaga bayi dengan pendapatan penghasilan/gaji sebesar 1500 RM per bulan,” kata Kanit VI Satreskrim Polresta Deli Serdang, AKP Dodi Martha, Sabtu (7/12/2024).

Sebelumnya, lanjut Dodi Martha, antara pelaku dan korban telah terjadi kesepakatan, yaitu penghasilan atay gaji tersebut akan dipotong oleh AT sebesar 750 RM selama tiga bulan sebagai uang pengganti biaya tiket dan akomodasi keberangkatan AU untuk mendapat pekerjaan di negara Malaysia.

Untuk barang bukti yang diamankan, yaitu satu lembar boarding pass Air Asia AK 0394 tanggal 24 November 2024 atas inisial AU dengan Paspor No.E3773882, satu lembar boarding pass Air Asia AK 0394 tanggal 24 November 2024 atas inisial AT dengan Paspor No.E8613101 dan satu lembar E-ticket pesawat Air Asia melalui aplikasi Traveloka atas inisial AT dan AU rute Kuala Lumpur Malaysia-Medan.

“Atas perbuatannya, tersangka AT dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Subs Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 56 ke 1 dari KUHPidana,” sebutnya.

Post Views: 270
Tags: Deli SerdangKualanamuPelaku DiamankanPerdagangan OrangPolresta
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku dan 100 Butir Ekstasi
HUKUM&KRIMINAL

Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku dan 100 Butir Ekstasi

29 Agustus 2026
Toko Konveksi di Jalan Bromo Dibobol Maling
HUKUM&KRIMINAL

Toko Konveksi di Jalan Bromo Dibobol Maling

29 Agustus 2026
Tindak Lanjuti Isu Peredaran Narkoba, Polsek Tigabinanga Gercep Sisir Simpang Gunung
HUKUM&KRIMINAL

Tindak Lanjuti Isu Peredaran Narkoba, Polsek Tigabinanga Gercep Sisir Simpang Gunung

28 Agustus 2026
19 Kg Sabu Diselundupkan di Mobil Pengangkut Kambing
HUKUM&KRIMINAL

19 Kg Sabu Diselundupkan di Mobil Pengangkut Kambing

28 Agustus 2026
Jatanras Polda Sumut Tembak 2 Pembunuh Sopir Taksi Online
HUKUM&KRIMINAL

Jatanras Polda Sumut Tembak 2 Pembunuh Sopir Taksi Online

27 Agustus 2026
DJ Miss D Ditangkap Edarkan Pod Getar Rp2,1 Juta
HUKUM&KRIMINAL

DJ Miss D Ditangkap Edarkan Pod Getar Rp2,1 Juta

27 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In