LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Sat Reskrim Polsek Hinai Polres Langkat mengmankan diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 15 / VII / 2025 / SPKT / Polsek Hinai / Polres Langkat / Polda Sumut,Tanggal 07 Juli 2025 an. Pelapor Suyatno
Aksi pencurian itu terjadi di Dusun II Desa Suka Damai Timur Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat yang terjadi pada hari Jumat (4/7/2025).
Kasi Humas Polres Langkat.Kamis (11/9/2025) melalui WhatsApp membenarkan penangkapan pelaku berinisial An alias Gondrong (35) yang berdomisili di Dusun II Desa Suka Sama Timur Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.
“Pelaku diamankan berdasarkan pencurian berupa barang bukti 1 Hp merk Samsung Galaxy A05s, Tabung gas, dan uang Rp200.000 dengan total kerugian korban Rp.3.550.000,” ujarnya.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo melalui Kapolsek Hinai AKP Hari Muliady menerangkan, berawal pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 di Dusun III Desa Suka Dama Timur Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.
Korban Suyanto sepulang dari masjid langsung ke dapur memanaskan air untuk membuat kopi, namun saat itu kompor tidak menyala dikarenakan tabung gasnya tidak ada. Lalu pelapor menayakan kepada istrinya yang juga sudah bangun dan dijawab “ada disitu”, merasa curiga pelapor beserta istrinya mengecek seputaran dapur dan ternyata dinding dapur yang terbuat dari tepas bambu bagian samping rumah sudah terbuka/rusak,
Kemudian korban ke ruang tamu dan juga tidak ada lagi melihat HP yang sebelum tidur dicas diruang tamu. Dari kejadian diatas Hp berikut tabung gas serta uang Rp200.000 telah hilang dari rumah.
Selanjutnya melaporkan kejadian curat ke Polsek Hinai guna dilakukan proses lebih lanjut.
Pelaku dapat diamankan pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekitar pukul 18.30 Wib oleh Kanit Reskrim Polsek Hinai IPDA Muhammad Taufan bersama anggota setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku insial AN berada di Barak Seratus PT. SSS Desa Pasar Suku Kecamatan. Muara Batang Gadis Kabupaten, Mandailing Natal.
Pelaku AN alias Gondrong tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan dan langsung dibawa ke Polsek Hinai guna dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut.
”Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” sebutnya.
Kapolsek Hinai AKP Hari Muliady mengatakan, pelaku dapat diamankan pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 18.30 Wib oleh Kanit Reskrim Polsek Hinai IPDA Muhammad Taufan bersama anggota dan berkordinasi dengan Personil Polsek Batang Muara Gadis Polres Madina setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku insial AN berada di Barak Seratus PT. SSS Desa Pasar Suku Kecamatan. Muara Batang Gadis Kabupaten, Mandailing Natal.
Terpisah ,Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap aksi kejahatan sekecil apapun bentuknya, merupakan komitmen Polres Langkat demi melindungi masyarakat.
“Bersama-sama, mari kita ciptakan Langkat yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” ujar Kapolres. (R-Lkt)




























