MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tiga remaja ditangkap karena melakukan aksi begal terhadap R, di Jalan Bunga Pancur, Simpang Selayang, Medan Tuntungan.
Ketiga pelaku berinisial FD, 16 tahun, JP, 14 tahun dan EG, 16 tahun.
Satu unit sepeda motor Nmax BK 5804 AAM berhasil dibawa kabur ketiganya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu Omrin Siallagan menjelaskan, aksi ketiganya dilakukan, Jumat (5/9/2025).
Ketiganya dalam beraksi menggunakan senjata tajam jenis samurai dan alat pemukul baseball.
“Anak pelapor sebelumnya keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor. Saat pulang, sepeda motor sudah hilang dan R mengaku dibegal di dekat hotel Helvicona,” ucapnya, Selasa (9/9/2025).
Dikatakannya, saat itu R bersama temannya J dihadang oleh ketiga pelaku dengan senjata.
Salah satu pelaku juga memukul J dengan pukulan baseball hingga keduanya kabur meninggalkan sepeda motor tersebut.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap ketiga pelaku di dua lokasi berbeda.
Pelaku FD berhasil ditangkap di Jalan Luku I, Kwala Bekala, Minggu (7/9/2025). Sementara dua pelaku lainnya, JP dan EG ditangkap di Perumahan Bekala Mandiri, Desa Simalingkar A Pancur Batu, Senin (8/9/2025).
“Dari hasil interogasi, kita temukan sepeda motor korban di salah satu rumah kosong di Jalan Cempaka XII, Medan Selayang. Ketiganya kini sudah kita tahan dan kita jerat dengan pasal 365 ayat (1) ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujarnya.