• Latest
  • Trending
  • All
Pasutri Lansia di Medan Baru Terancam Eksekusi Rumah, Kuasa Hukum Nilai Sarat Kejanggalan Hukum

Pasutri Lansia di Medan Baru Terancam Eksekusi Rumah, Kuasa Hukum Nilai Sarat Kejanggalan Hukum

13 Desember 2025
Terima Audiensi Siswa SMA Taruna Nusantara, Bupati Karo Berikan Pesan Motivasi

Terima Audiensi Siswa SMA Taruna Nusantara, Bupati Karo Berikan Pesan Motivasi

29 Desember 2025
Sapa Warga Medan Helvetia, Rico Waas Beri Solusi Akta Hilang Akibat Banjir dan Perbaikan Insfrastruktur

Sapa Warga Medan Helvetia, Rico Waas Beri Solusi Akta Hilang Akibat Banjir dan Perbaikan Insfrastruktur

29 Desember 2025
Suami Bunuh Istri Karena Menolak Berhubungan Badan

Suami Bunuh Istri Karena Menolak Berhubungan Badan

29 Desember 2025
Tekanan Inflasi Sumut Meroket di Hantam Bencana, Harga Cabai Rawit Lebih Mahal 130%

Tekanan Inflasi Sumut Meroket di Hantam Bencana, Harga Cabai Rawit Lebih Mahal 130%

29 Desember 2025
Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Kesiapan Satgas Nataru di Sumatera Utara

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Kesiapan Satgas Nataru di Sumatera Utara

29 Desember 2025
Pemulihan Jaringan Capai 92 Persen, Indosat Percepat Normalisasi Layanan di Aceh

Pemulihan Jaringan Capai 92 Persen, Indosat Percepat Normalisasi Layanan di Aceh

29 Desember 2025
Bulog Bersama Satgas Pangan Sidak Serentak di Seluruh Indonesia Jelang Tahun Baru 2026

Bulog Bersama Satgas Pangan Sidak Serentak di Seluruh Indonesia Jelang Tahun Baru 2026

29 Desember 2025
Tak Berhenti di Masa Darurat, Muhammadiyah Langkat Dampingi Ribuan Penyintas Banjir

Tak Berhenti di Masa Darurat, Muhammadiyah Langkat Dampingi Ribuan Penyintas Banjir

29 Desember 2025
Tim Reskrim Polres Langkat Amankan Judi Tembak Ikan di Kwala Begumit

Tim Reskrim Polres Langkat Amankan Judi Tembak Ikan di Kwala Begumit

29 Desember 2025
PATROLI BLUE LIGHT” Ciptakan situasi tetap kondusif di Wilkum Polsek Barumun Tengah

PATROLI BLUE LIGHT” Ciptakan situasi tetap kondusif di Wilkum Polsek Barumun Tengah

29 Desember 2025
Polsek Medan Helvetia Bersama BKO Brimob Gerebek Sarang Narkoba di Kelambir Lima

Polsek Medan Helvetia Bersama BKO Brimob Gerebek Sarang Narkoba di Kelambir Lima

29 Desember 2025
Polsek Medan Helvetia Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Polsek Medan Helvetia Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

29 Desember 2025
Selasa, Desember 30, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Pasutri Lansia di Medan Baru Terancam Eksekusi Rumah, Kuasa Hukum Nilai Sarat Kejanggalan Hukum

by Admin
13 Desember 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Pasutri Lansia di Medan Baru Terancam Eksekusi Rumah, Kuasa Hukum Nilai Sarat Kejanggalan Hukum
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Rasa takut yang selama ini membayangi kini berubah menjadi keberanian. Itulah yang tercermin dari Mahadi Pasaribu dan istrinya, Cut Rika Farido, pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia berumur di atas 60 tahun, warga Jalan Sei Bertu No. 38, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru. Rumah tua yang telah mereka tempati puluhan tahun kini terancam dieksekusi, meski objek sengketa disebut penuh kejanggalan hukum.

Kuasa hukum Mahadi Pasaribu dan Cut Rika Farido, Dr. M. Sai Rangkuti, SH, MH, kepada wartawan, Kamis (11/12), mengatakan pihaknya sejak pagi telah menunggu kedatangan juru sita Pengadilan Negeri Medan yang akan melaksanakan eksekusi rumah kliennya. Padahal, menurut Sai, terdapat kesepakatan tertulis antara kliennya selaku tergugat dengan penggugat berinisial MSN, yang selama ini bahkan telah dianggap seperti anak oleh kedua pasutri tersebut.

Baca Juga

Polsek Medan Helvetia Bersama BKO Brimob Gerebek Sarang Narkoba di Kelambir Lima

Polsek Medan Helvetia Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Dalih Istri Tak Bangun Tidur Terbongkar, Pengusaha Depot Air Bunuh Istri

Sai menjelaskan, tanah dan rumah yang kini disengketakan merupakan harta hibah dari orang tua Cut Rika Farido. Rumah tua itu bahkan telah ditempati Cut Rika sejak lahir. Namun secara tiba-tiba, tanpa sepengetahuan kliennya dan tanpa adanya transaksi jual beli, terbit Akta Jual Beli (AJB) Nomor 178/2009 tertanggal 8 Desember 2000, yang dibuat di hadapan seorang oknum notaris selaku PPAT berinisial O.

“Yang lebih ironis, rumah tersebut kini hendak dieksekusi oleh pengadilan atas permohonan penggugat MSN,” ujar Sai.

Perkara ini bermula pada tahun 2009, saat Mahadi Pasaribu dan Cut Rika Farido berniat mengembangkan usaha. Dalam proses tersebut, mereka berkenalan dengan seorang perempuan berinisial HP, warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun. HP kemudian mengajak kliennya bekerja sama mengajukan pinjaman bank dengan agunan sertifikat rumah tersebut.

Dalam proses pinjaman itu, dana sebesar Rp450 juta dicairkan. Namun, menurut Sai, kliennya hanya menerima Rp200 juta dan tetap melakukan pembayaran cicilan secara lancar. Seiring berjalannya waktu, usaha yang dijalankan tidak berjalan sesuai harapan sehingga cicilan mengalami kemacetan.

“HP kemudian menyampaikan ancaman bahwa jika cicilan tidak dilanjutkan, rumah klien kami akan disita,” jelas Sai.

Lebih lanjut, Sai mengungkapkan adanya dugaan bujuk rayu yang dilakukan HP, hingga kliennya diarahkan untuk mengalihkan objek tanah kepada MSN, yang juga diperkenalkan oleh HP. Setelah ditelusuri secara hukum, pihak kuasa hukum menegaskan tidak pernah ada transaksi jual beli yang dilakukan oleh kliennya.

“Karena itu kami menilai terdapat dugaan kuat perbuatan melawan hukum. Kami telah mengajukan gugatan terhadap HP dan MSN,” tegas Sai.

Selain gugatan, pihaknya juga telah mengajukan permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua Pengadilan Negeri agar eksekusi ditunda. Hal ini didasarkan pada adanya kesepakatan damai yang dibuat para pihak pada tahun 2024.

“Kami menghormati putusan yang telah inkrah, namun kesepakatan para pihak juga harus dihormati. Dalam rapat koordinasi di Polrestabes Medan, hal ini sudah kami sampaikan, namun pemohon eksekusi MSN tidak hadir,” ungkapnya.

Sai menambahkan, kliennya justru menerima pemberitahuan pelaksanaan eksekusi sehari setelah rapat koordinasi tersebut.

Menurut Sai, jika dicermati Putusan Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus Nomor 540/Pdt.G/2019/PN Medan tanggal 6 Mei 2020, terdapat kelemahan mendasar. Ia menilai penggugat tidak pernah membuktikan alas hak kepemilikan secara sah, melainkan hanya menghadirkan somasi.

“Dalam teori hukum, penggugat wajib membuktikan dalil gugatannya. Jangan sampai eksekusi dilakukan tanpa bukti dan saksi yang sah. Kami berharap aparat penegak hukum menggunakan hati nurani dan menjunjung tinggi keadilan,” pungkas Sai. (IRW)

Post Views: 160
Tags: Eksekusi RumahKejanggalan HukumKuasa Hukum Nilai SaratLansiaMedan BaruPasutriTerancam
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Polsek Medan Helvetia Bersama BKO Brimob Gerebek Sarang Narkoba di Kelambir Lima
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Helvetia Bersama BKO Brimob Gerebek Sarang Narkoba di Kelambir Lima

29 Desember 2025
Polsek Medan Helvetia Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Helvetia Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

29 Desember 2025
Dalih Istri Tak Bangun Tidur Terbongkar, Pengusaha Depot Air Bunuh Istri
HUKUM&KRIMINAL

Dalih Istri Tak Bangun Tidur Terbongkar, Pengusaha Depot Air Bunuh Istri

29 Desember 2025
Residivis Maling Motor di Gereja Ditembus Timah Panas
HUKUM&KRIMINAL

Residivis Maling Motor di Gereja Ditembus Timah Panas

28 Desember 2025
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Persawahan Deli Serdang
HUKUM&KRIMINAL

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Persawahan Deli Serdang

26 Desember 2025
Dua Jambret Ditangkap Polsek Sunggal, Ditembak di Kaki karena Melawan
HUKUM&KRIMINAL

Dua Jambret Ditangkap Polsek Sunggal, Ditembak di Kaki karena Melawan

23 Desember 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In