KARO (HARIANSTAR.COM) – Warga Bumi Turang, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, telah lama dilanda keresahan akibat maraknya peredaran narkoba jenis sabu yang diduga menyebar hampir di seluruh wilayah, mencakup 17 kecamatan dalam hukum Polres Tanah Karo.
Persoalan ini sebelumnya juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Karo. RDP tersebut diprakarsai oleh Gerakan Suara Rakyat Karo dan dihadiri anggota DPR RI Hinca Panjaitan, unsur Forkopimda, tokoh agama, serta tokoh masyarakat Tanah Karo.
Namun demikian, upaya masyarakat agar Kabupaten Karo terbebas dari peredaran narkoba, khususnya sabu, dinilai belum membuahkan hasil signifikan. Peredaran barang haram tersebut masih terus berlangsung dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Bahkan, beredar dugaan kuat bahwa jaringan besar narkoba masih beroperasi dan mengendalikan peredarannya di wilayah Tanah Karo.
Untuk diketahui, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, sebelumnya menyatakan bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Karo telah berada pada level sangat meresahkan dan masuk kategori mengkhawatirkan.
Berdasarkan pemetaan dan data yang dimiliki BNN, Kabupaten Karo tercatat sebagai daerah dengan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba tertinggi di Provinsi Sumatera Utara. Kondisi tersebut menjadikan Kabupaten Karo sebagai wilayah yang membutuhkan perhatian dan penanganan khusus.
“Peredaran narkoba di Kabupaten Karo sudah sangat meresahkan masyarakat. Dari data yang kami miliki, prevalensinya termasuk yang tertinggi di Sumatera Utara. Ini kondisi serius dan tidak bisa ditangani dengan cara biasa,” tegas Komjen Pol Suyudi Ario Seto.
Sementara itu, Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Halolo, S.H., S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (29/01/2026) sekitar pukul 11.14 WIB, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.



























