MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dua pria, Tubagus Surya Sasmita (37) dan Umar Bakri (38), ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Tembung. Keduanya diduga terlibat dalam pencurian mobil boks L300 BK 8593 AGM milik Adek Sudarmanto di Kompleks Pergudangan Intan, Jalan Letda Sujono, Selasa (21/10/2025) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang, menjelaskan bahwa pelaku utama dalam kasus tersebut adalah Tubagus. Ia melakukan aksinya seorang diri dan terekam kamera CCTV.
“Dari hasil penyelidikan, kami menangkap pelaku di rumahnya pada Sabtu (8/11/2025) dini hari,” ucapnya, Rabu (19/11/2025).
Berdasarkan keterangan Tubagus, setelah menjalankan aksinya ia menyerahkan mobil tersebut kepada seseorang berinisial C untuk dijual. Kemudian, C menjual kendaraan curian itu kepada Umar seharga Rp15 juta.
Dari pengakuan Tubagus, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap Umar Bakri di rumahnya di Jalan Pasar Baru Perintis, Senin (17/11/2025) malam.
“Tubagus ini merupakan mantan karyawan di gudang tersebut,” tuturnya.
Tubagus juga mengaku mendapat bagian sebesar Rp2 juta dari hasil penjualan mobil tersebut.
“Kasus ini masih terus kami dalami. Kami juga sedang memburu C,” ujarnya. (RED)




























