• Latest
  • Trending
  • All
Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Divonis 16 Bulan Penjara

Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Divonis 16 Bulan Penjara

4 September 2025
Polda Sumut Geledah Rumah Ponakan Wali Kota Tebing Tinggi

Polda Sumut Geledah Rumah Ponakan Wali Kota Tebing Tinggi

18 April 2026
Pengutipan Retribusi Air Panas Sudah Diberlakukan Kembali Sampai 31 Mei 2026

Pengutipan Retribusi Air Panas Sudah Diberlakukan Kembali Sampai 31 Mei 2026

18 April 2026
BPJS Ketenagakerjaan dan BSI Perkuat Kemitraan dengan Koperasi Keluarga Pers Indonesia

BPJS Ketenagakerjaan dan BSI Perkuat Kemitraan dengan Koperasi Keluarga Pers Indonesia

17 April 2026
Koperasi Desa Mau Naik Kelas: Bukan Sekadar Simpan Pinjam, Tapi Pusat Ekonomi Warga

Koperasi Desa Mau Naik Kelas: Bukan Sekadar Simpan Pinjam, Tapi Pusat Ekonomi Warga

17 April 2026
Polres Langkat Laksanakan Sertijab, Perkuat Kinerja Profesional dan Pelayanan Publik

Polres Langkat Laksanakan Sertijab, Perkuat Kinerja Profesional dan Pelayanan Publik

17 April 2026
Di Balik Seragam Tegas, Sisi Humanis AKP Irwanshah Sitorus Menyapa Anak Yatim dan Duafa di Jumat Berkah

Di Balik Seragam Tegas, Sisi Humanis AKP Irwanshah Sitorus Menyapa Anak Yatim dan Duafa di Jumat Berkah

17 April 2026
Harapkan Bantuan Banjir, Warga Securai Utara Audiensi ke DPRD Langkat

Harapkan Bantuan Banjir, Warga Securai Utara Audiensi ke DPRD Langkat

17 April 2026
Bupati Karo Pimpin Car Free Day Menuju Kantor, ASN Diajak Kurangi Kendaraan Bermotor

Bupati Karo Pimpin Car Free Day Menuju Kantor, ASN Diajak Kurangi Kendaraan Bermotor

17 April 2026
Pemkab Karo Dorong Akselerasi Pembangunan Lewat Sejumlah Proyek Infrastruktur Strategis

Pemkab Karo Dorong Akselerasi Pembangunan Lewat Sejumlah Proyek Infrastruktur Strategis

17 April 2026
Bupati Karo Hadiri Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan, Tegaskan Dukungan terhadap Kebijakan Pemerintah Pusat

Bupati Karo Hadiri Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan, Tegaskan Dukungan terhadap Kebijakan Pemerintah Pusat

17 April 2026
Tim Sepakbola Kodim 0212 Tapsel Petik Kemenangan Perdana

Tim Sepakbola Kodim 0212 Tapsel Petik Kemenangan Perdana

17 April 2026
Pertemuan Pertama Dalam 34 Tahun, Israel dan Lebanon Sepakat Gencatan Senjata

Pertemuan Pertama Dalam 34 Tahun, Israel dan Lebanon Sepakat Gencatan Senjata

17 April 2026
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Divonis 16 Bulan Penjara

by Admin
4 September 2025
in HEADLINE, HUKUM&KRIMINAL
Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Divonis 16 Bulan Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumatera Utara (Sumut), Ilyas Sitorus, akhirnya divonis 16 bulan (1 tahun dan 4 bulan) penjara dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/9/2025) petang.

Selain itu, terdakwa juga dipidana denda Rp 100 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama dua bulan terkait tindak pidana korupsi yang dilakukannya saat menjabat sebagai Kadis Pendidikan (Kadisdk) Batubara

Baca Juga

Polda Sumut Geledah Rumah Ponakan Wali Kota Tebing Tinggi

Pertemuan Pertama Dalam 34 Tahun, Israel dan Lebanon Sepakat Gencatan Senjata

Perketat Kebijakan Imigrasi, Trump Cabut Visa 26 “Musuh” Amerika

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin didampingi hakim anggota Lucas Sahabat Duha dan Syahrizal Munthe
dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Ilyas Sitorus diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan atau turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait Pengadaan Software Perpustakaan dan Pembelajaran Digital Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Tahun Anggaran (TA) 2021.

Akibat perbuatan terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama rekanan, Muslim Syah Margolan (berkas perkara terpisah), selaku Direksi CV Rizky Anugrah Karya (RAK) sekaligus Direktur PT Literasia Edutekno Digital (LED), mengakibatkan kerugian keuangan negara total senilai Rp 1.882.629.000.

Mantan orang pertama di Disdik Kabupaten Batubara itu juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 500 juta, namun tìdak dikenakan pidana penjara. Sebab uang yang telah dititipkannya ke kejaksaan di tahap penyidikan, disita dan dirampas penuntut umum untuk negara.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, beritikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara serta berterus terang dalam persidangan.

“Terdakwa selaku PA merangkap PPK secara bertahap telah membayarkan seluruhnya hasil pekerjaan kepada penyedia jasa (rekanan) Muslimsyah Margolang. Terdakwa lalai melakukan pemeriksaan pekerjaan. Spesifikasinya tidak sesuai kontrak sehingga perangkat digital tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Tak satupun sekolah baik itu SD maupun SMP bisa mengoperasikannya dan aplikasi softwarenya tak dapat dipakai lagi karena telah di-takedown,” beber hakim anggota Syahrizal Munthe.

Hanya saja majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada Ilyas Sitorus. JPU pada Kejari Batubara sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” kata terdakwa yang akrab disapa Incek itu, setelah beberapa saat berdiskusi dengan tim PH-nya.

Sikap serupa juga disampaikan JPU atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim. (RED)

Post Views: 457
Tags: DivonisIlyas SitorusKadiskominfo sumutPenjara
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Polda Sumut Geledah Rumah Ponakan Wali Kota Tebing Tinggi
HEADLINE

Polda Sumut Geledah Rumah Ponakan Wali Kota Tebing Tinggi

18 April 2026
Pertemuan Pertama Dalam 34 Tahun, Israel dan Lebanon Sepakat Gencatan Senjata
HEADLINE

Pertemuan Pertama Dalam 34 Tahun, Israel dan Lebanon Sepakat Gencatan Senjata

17 April 2026
Perketat Kebijakan Imigrasi, Trump Cabut Visa 26 “Musuh” Amerika
HEADLINE

Perketat Kebijakan Imigrasi, Trump Cabut Visa 26 “Musuh” Amerika

17 April 2026
OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi
HEADLINE

OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi

17 April 2026
Langgar Kesepakatan, Israel Tembaki Lebanon di Tengah Gencatan Senjata 
HEADLINE

Langgar Kesepakatan, Israel Tembaki Lebanon di Tengah Gencatan Senjata 

17 April 2026
Bluebird Perluas Akses dan Armada di Medan, Termasuk Taksi Listrik
EKONOMI

Bluebird Perluas Akses dan Armada di Medan, Termasuk Taksi Listrik

16 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In