• Latest
  • Trending
  • All
Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Divonis 16 Bulan Penjara

Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Divonis 16 Bulan Penjara

4 September 2025
Forkopimda Karo Hadiri Perayaan Ulang Tahun Kajari Karo

Forkopimda Karo Hadiri Perayaan Ulang Tahun Kajari Karo

12 Januari 2026
Kabag SDM Polres Langkat Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 1 Stabat,

Kabag SDM Polres Langkat Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 1 Stabat,

12 Januari 2026
Aksi Nekat Bocah 9 Tahun Cegah Pencurian Berujung Luka

Aksi Nekat Bocah 9 Tahun Cegah Pencurian Berujung Luka

12 Januari 2026
Yahdi Khoir Harahap Pimpin Aksi Sosial PAN di Lokasi Bencana Tapsel

Yahdi Khoir Harahap Pimpin Aksi Sosial PAN di Lokasi Bencana Tapsel

12 Januari 2026
Sekda Karo Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Target Karo Bebas Rabies dan Kinerja 2026

Sekda Karo Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Target Karo Bebas Rabies dan Kinerja 2026

12 Januari 2026
Polsek Medan Timur Tembak Kaki Residivis Pembobol Rumah Kosong

Polsek Medan Timur Tembak Kaki Residivis Pembobol Rumah Kosong

12 Januari 2026
Apel Perdana Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho Tekankan Profesionalisme Personel

Apel Perdana Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho Tekankan Profesionalisme Personel

12 Januari 2026
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tembak Pelaku Curas Sopir Truk Kontainer

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tembak Pelaku Curas Sopir Truk Kontainer

12 Januari 2026
Pengedar Sabu Jalan Masjid Taufik Ditangkap

Pengedar Sabu Jalan Masjid Taufik Ditangkap

12 Januari 2026
Debit Air Sungai Naik, Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Lakukan Patroli dan Pengecekan Lapangan

MoU PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu dengan Kodaerak I Belawan

12 Januari 2026
Polsek Medan Baru GSN Lokasi Narkoba di Jalan S. Parman

Polsek Medan Baru GSN Lokasi Narkoba di Jalan S. Parman

12 Januari 2026
Debit Air Sungai Naik, Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Lakukan Patroli dan Pengecekan Lapangan

Debit Air Sungai Naik, Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Lakukan Patroli dan Pengecekan Lapangan

12 Januari 2026
Senin, Januari 12, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Divonis 16 Bulan Penjara

by Admin
4 September 2025
in HEADLINE, HUKUM&KRIMINAL
Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Divonis 16 Bulan Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumatera Utara (Sumut), Ilyas Sitorus, akhirnya divonis 16 bulan (1 tahun dan 4 bulan) penjara dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/9/2025) petang.

Selain itu, terdakwa juga dipidana denda Rp 100 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama dua bulan terkait tindak pidana korupsi yang dilakukannya saat menjabat sebagai Kadis Pendidikan (Kadisdk) Batubara

Baca Juga

Kabag SDM Polres Langkat Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 1 Stabat,

Aksi Nekat Bocah 9 Tahun Cegah Pencurian Berujung Luka

Polsek Medan Timur Tembak Kaki Residivis Pembobol Rumah Kosong

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin didampingi hakim anggota Lucas Sahabat Duha dan Syahrizal Munthe
dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Ilyas Sitorus diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan atau turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait Pengadaan Software Perpustakaan dan Pembelajaran Digital Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Tahun Anggaran (TA) 2021.

Akibat perbuatan terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama rekanan, Muslim Syah Margolan (berkas perkara terpisah), selaku Direksi CV Rizky Anugrah Karya (RAK) sekaligus Direktur PT Literasia Edutekno Digital (LED), mengakibatkan kerugian keuangan negara total senilai Rp 1.882.629.000.

Mantan orang pertama di Disdik Kabupaten Batubara itu juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 500 juta, namun tìdak dikenakan pidana penjara. Sebab uang yang telah dititipkannya ke kejaksaan di tahap penyidikan, disita dan dirampas penuntut umum untuk negara.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, beritikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara serta berterus terang dalam persidangan.

“Terdakwa selaku PA merangkap PPK secara bertahap telah membayarkan seluruhnya hasil pekerjaan kepada penyedia jasa (rekanan) Muslimsyah Margolang. Terdakwa lalai melakukan pemeriksaan pekerjaan. Spesifikasinya tidak sesuai kontrak sehingga perangkat digital tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Tak satupun sekolah baik itu SD maupun SMP bisa mengoperasikannya dan aplikasi softwarenya tak dapat dipakai lagi karena telah di-takedown,” beber hakim anggota Syahrizal Munthe.

Hanya saja majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada Ilyas Sitorus. JPU pada Kejari Batubara sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” kata terdakwa yang akrab disapa Incek itu, setelah beberapa saat berdiskusi dengan tim PH-nya.

Sikap serupa juga disampaikan JPU atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim. (RED)

Post Views: 397
Tags: DivonisIlyas SitorusKadiskominfo sumutPenjara
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Kabag SDM Polres Langkat Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 1 Stabat,
HUKUM&KRIMINAL

Kabag SDM Polres Langkat Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 1 Stabat,

12 Januari 2026
Aksi Nekat Bocah 9 Tahun Cegah Pencurian Berujung Luka
HEADLINE

Aksi Nekat Bocah 9 Tahun Cegah Pencurian Berujung Luka

12 Januari 2026
Polsek Medan Timur Tembak Kaki Residivis Pembobol Rumah Kosong
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Timur Tembak Kaki Residivis Pembobol Rumah Kosong

12 Januari 2026
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tembak Pelaku Curas Sopir Truk Kontainer
HUKUM&KRIMINAL

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tembak Pelaku Curas Sopir Truk Kontainer

12 Januari 2026
Pengedar Sabu Jalan Masjid Taufik Ditangkap
HUKUM&KRIMINAL

Pengedar Sabu Jalan Masjid Taufik Ditangkap

12 Januari 2026
Film Animasi ‘Papa Zola The Movie’ Segera Tayang di Bioskop: Angkat Kisah Perjuangan Ayah
HEADLINE

Film Animasi ‘Papa Zola The Movie’ Segera Tayang di Bioskop: Angkat Kisah Perjuangan Ayah

12 Januari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In