• Latest
  • Trending
  • All
Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Divonis 16 Bulan Penjara

Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Divonis 16 Bulan Penjara

4 September 2025
Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Pimpin Apel Perdana di Mapolrestabes Medan

Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Pimpin Apel Perdana di Mapolrestabes Medan

5 September 2025
Yaman Serang Bandara Ben Gurion Israel

Yaman Serang Bandara Ben Gurion Israel

5 September 2025
Departemen Pertahanan AS Ganti Nama Jadi Departemen Perang

Departemen Pertahanan AS Ganti Nama Jadi Departemen Perang

5 September 2025
Polsek Medan Timur Tangkap Pemilik Sabu

Polsek Medan Timur Tangkap Pemilik Sabu

5 September 2025
Global Sumud Flotilla Kecam Ancaman Menteri Keamanan Israel Ben-Gvir

Global Sumud Flotilla Kecam Ancaman Menteri Keamanan Israel Ben-Gvir

5 September 2025
Aksi Berlangsung Damai, Bupati Karo Sambut Aspirasi Masyarakat

Aksi Berlangsung Damai, Bupati Karo Sambut Aspirasi Masyarakat

5 September 2025
Polsek Mardingding Bersama Forkopimca Laubaleng Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba & Sadar Hukum

Polsek Mardingding Bersama Forkopimca Laubaleng Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba & Sadar Hukum

5 September 2025
Rico Waas Temui Serikat Pekerja, Berjanji Akan Perjuangkan Aspirasi Buruh

Rico Waas Temui Serikat Pekerja, Berjanji Akan Perjuangkan Aspirasi Buruh

5 September 2025
Aktivis 98: Permintaan Maaf DPR, Rakyat Merasa Dihargai Aspirasinya

Aktivis 98: Permintaan Maaf DPR, Rakyat Merasa Dihargai Aspirasinya

5 September 2025
Doa Bersama Pemuka Lintas Agama, Rico Waas Harapkan Hal Ini

Doa Bersama Pemuka Lintas Agama, Rico Waas Harapkan Hal Ini

5 September 2025
Kurir 4.833 Butir Ekstasi Asal Lhokseumawe Dihukum Mati

Kurir 4.833 Butir Ekstasi Asal Lhokseumawe Dihukum Mati

5 September 2025
Lantik Direktur PT PSU dan PD AIJ, Wagub Sumut: Pegang Lima Prinsip Ini

Lantik Direktur PT PSU dan PD AIJ, Wagub Sumut: Pegang Lima Prinsip Ini

5 September 2025
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
Sabtu, September 6, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Divonis 16 Bulan Penjara

by Admin
4 September 2025
in HEADLINE, HUKUM&KRIMINAL
Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Divonis 16 Bulan Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumatera Utara (Sumut), Ilyas Sitorus, akhirnya divonis 16 bulan (1 tahun dan 4 bulan) penjara dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/9/2025) petang.

Selain itu, terdakwa juga dipidana denda Rp 100 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama dua bulan terkait tindak pidana korupsi yang dilakukannya saat menjabat sebagai Kadis Pendidikan (Kadisdk) Batubara

Baca Juga

Yaman Serang Bandara Ben Gurion Israel

Departemen Pertahanan AS Ganti Nama Jadi Departemen Perang

Polsek Medan Timur Tangkap Pemilik Sabu

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin didampingi hakim anggota Lucas Sahabat Duha dan Syahrizal Munthe
dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Ilyas Sitorus diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan atau turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait Pengadaan Software Perpustakaan dan Pembelajaran Digital Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Tahun Anggaran (TA) 2021.

Akibat perbuatan terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama rekanan, Muslim Syah Margolan (berkas perkara terpisah), selaku Direksi CV Rizky Anugrah Karya (RAK) sekaligus Direktur PT Literasia Edutekno Digital (LED), mengakibatkan kerugian keuangan negara total senilai Rp 1.882.629.000.

Mantan orang pertama di Disdik Kabupaten Batubara itu juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 500 juta, namun tìdak dikenakan pidana penjara. Sebab uang yang telah dititipkannya ke kejaksaan di tahap penyidikan, disita dan dirampas penuntut umum untuk negara.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, beritikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara serta berterus terang dalam persidangan.

“Terdakwa selaku PA merangkap PPK secara bertahap telah membayarkan seluruhnya hasil pekerjaan kepada penyedia jasa (rekanan) Muslimsyah Margolang. Terdakwa lalai melakukan pemeriksaan pekerjaan. Spesifikasinya tidak sesuai kontrak sehingga perangkat digital tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Tak satupun sekolah baik itu SD maupun SMP bisa mengoperasikannya dan aplikasi softwarenya tak dapat dipakai lagi karena telah di-takedown,” beber hakim anggota Syahrizal Munthe.

Hanya saja majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada Ilyas Sitorus. JPU pada Kejari Batubara sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” kata terdakwa yang akrab disapa Incek itu, setelah beberapa saat berdiskusi dengan tim PH-nya.

Sikap serupa juga disampaikan JPU atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim. (RED)

Post Views: 261
Tags: DivonisIlyas SitorusKadiskominfo sumutPenjara
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Yaman Serang Bandara Ben Gurion Israel
HEADLINE

Yaman Serang Bandara Ben Gurion Israel

5 September 2025
Departemen Pertahanan AS Ganti Nama Jadi Departemen Perang
HEADLINE

Departemen Pertahanan AS Ganti Nama Jadi Departemen Perang

5 September 2025
Polsek Medan Timur Tangkap Pemilik Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Timur Tangkap Pemilik Sabu

5 September 2025
Global Sumud Flotilla Kecam Ancaman Menteri Keamanan Israel Ben-Gvir
HEADLINE

Global Sumud Flotilla Kecam Ancaman Menteri Keamanan Israel Ben-Gvir

5 September 2025
Kurir 4.833 Butir Ekstasi Asal Lhokseumawe Dihukum Mati
HUKUM&KRIMINAL

Kurir 4.833 Butir Ekstasi Asal Lhokseumawe Dihukum Mati

5 September 2025
Hadapi Gideon 2 Israel, Hamas Luncurkan Operasi Tongkat Musa
HEADLINE

Hadapi Gideon 2 Israel, Hamas Luncurkan Operasi Tongkat Musa

4 September 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In