SAMOSIR (HARIANSTAR.COM) – Sat Res Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan diduga tersangka BP (30), yang berprofesi sebagai petani/pekebun, beralamat di Desa Nainggolan, Kecamatan Nainggolan Samosir.
Penangkapan tersangka dan pengungkapan kasus Selasa (19/9), sekitar pukul 17.00 Wib di Desa Pangaloan Nainggolan, Kabupaten Samosir.
Dimana Sat Res Narkoba Polres Samosir berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 bungkus plastik berwarna hitam diduga berisikan narkotika jenis ganja berat 800 gram, 1 hp VIVO, uang tunai sejumlah Rp196.000.
Hal ini dibenarkan Kapolres Samosir melalui Kabid Humas Brigadir Vandu Marpaung lewat siaran persnya, Rabu (20/9/2023)
Dijelaskannya, kronologis penangkapan dari laporan masyarakat kepada Personil Polsek Onanrunggu, bahwa terdapat sebuah paket mencurigakan di rumah milik RH di Desa Pangaloan Kec. Nainggolan Samosir. Selanjutnya, Personil Polsek Onanrunggu segera bergerak dan memeriksa paket tersebut, diduga kuat berisi narkotika jenis ganja, kemudian lemilik rumah RH menceritakan tentang paket tersebut.
Personil melakukan pencarian terhadap pemilik bungkusan paket dengan menemukannya di sebuah Warung Tuak berada di Desa Sipinggan, Nainggolan.
Kemudian pemilik paket dibawa kerumah dan berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Samosir. Selanjutnya Sat Res Narkoba Polres Samosir langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Samosir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengakuan tersangka, ganja tersebut dibeli dari Medan Teladan pada Senin (18/9) dan tiba dirumah sesuai TKP (tempat kejadian perkara) pada hari Selasa (19/9) sekira pukul 15.00 WIB. Kemudian tersangka berangkat ke kedai tuak di Desa Sipinggan, sekira 15 menit di kedai datang Personil Polsek Onanrunggu mengajak tersangka ke rumah sesuai TKP. Sesampainya di TKP tersangka tidak bisa mengelak dan menunjukkan ke kamar diatas tempat tidur dan menyatakan bahwa benar barang narkotika jenis ganja miliknya yang baru dibeli dari Medan seberat 1 Kg.
Dijelaskannya, 1 Kg Ganja dapat dipecah menjadi 200 paket kecil dengan penjualan 50.000 per paket. Selama ini tersangka membeli ganja dari 2 lokasi yakni dari Balige Kab. Toba dan dari Medan.
Tersangka sudah berjualan ganja sejak tahun 2018 namun tidak rutin dikarenakan tersangka juga sudah kecanduan ganja.
Untuk mengelabui keluarga, tersangka menyembunyikan ganja yang baru dibeli di kapal penumpang (tersangka adalah mantan kernet/ABK Kapal).
Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap peredaran narkotika tetap menjadi prioritas Polres Samosir dalam memerangi penyalahgunaan narkotika yang merusak masyarakat. (JB Rumapea)



























