• Latest
  • Trending
  • All
Lima Terdakwa Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Dituntut Penjara Seumur Hidup hingga Pidana Mati

Lima Terdakwa Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Dituntut Penjara Seumur Hidup hingga Pidana Mati

5 Maret 2025
Heboh Jungkook BTS dan Winter Aespa Dirumorkan Pacaran, Ini Kata Agensi

Heboh Jungkook BTS dan Winter Aespa Dirumorkan Pacaran, Ini Kata Agensi

6 Desember 2025
Bakal Tayang, Intip Jadwal Rilis Avatar: Fire and Ash di Indonesia, Berikut Sinopsisnya

Bakal Tayang, Intip Jadwal Rilis Avatar: Fire and Ash di Indonesia, Berikut Sinopsisnya

6 Desember 2025
Jaga Ketersediaan BBM dan LPG, Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Jaga Ketersediaan BBM dan LPG, Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar

6 Desember 2025
Buat Video Asusila di Bali, Bintang Porno Inggris Bonnie Blue dan 18 WNA Diamankan Polisi 

Buat Video Asusila di Bali, Bintang Porno Inggris Bonnie Blue dan 18 WNA Diamankan Polisi 

6 Desember 2025
Klaim Kode Redeem ML 6 Desember 2025: Buat Weekendmu Lebih Seru!

Klaim Kode Redeem ML 6 Desember 2025: Buat Weekendmu Lebih Seru!

6 Desember 2025
Sambut Weekend, Rebut Kode Redeem FF Hari Ini 6 Desember 2025: Banjir Diamond dan Senjata Legend 

Sambut Weekend, Rebut Kode Redeem FF Hari Ini 6 Desember 2025: Banjir Diamond dan Senjata Legend 

6 Desember 2025
Voting New Year Billboard Award 2025: ENHYPEN Tempel Ketat BTS, Warning Bagi ARMY! 

Voting New Year Billboard Award 2025: ENHYPEN Tempel Ketat BTS, Warning Bagi ARMY! 

6 Desember 2025
Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Asahan Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Asahan Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

6 Desember 2025
Rico Waas Jenguk Korban Banjir di RS Hermina Medan

Rico Waas Jenguk Korban Banjir di RS Hermina Medan

5 Desember 2025
Rico Waas Berencana Perkuat BPBD Kota Medan

Rico Waas Berencana Perkuat BPBD Kota Medan

5 Desember 2025
Bupati Langkat Salurkan Bantuan ke Warga Salahaji Pematang Jaya

Bupati Langkat Salurkan Bantuan ke Warga Salahaji Pematang Jaya

5 Desember 2025
PLN Indonesia Power Bantu Renovasi Gereja HKBP Pangkalan Susu

PLN Indonesia Power Bantu Renovasi Gereja HKBP Pangkalan Susu

5 Desember 2025
Sabtu, Desember 6, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Lima Terdakwa Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Dituntut Penjara Seumur Hidup hingga Pidana Mati

by redaksi3
5 Maret 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Lima Terdakwa Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Dituntut Penjara Seumur Hidup hingga Pidana Mati
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Lima terdakwa yang terlibat dalam kasus pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, dituntut masing-masing dengan penjara seumur hidup hingga pidana mati.

“Kelima terdakwa, yakni Hendrik Kosumo (41), Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43), Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36), masing-masing terbukti melakukan tindak pidana narkotika,” ujar JPU Rizqi Darmawan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga

DJP Sumut I Serahkan Tersangka Penerbitan Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan

Laporan Deddy, Polisi Konfrontir Kedua Belah Pihak Hari Ini

Rayap Besi Beraksi di Tengah Banjir Melanda Tembung

JPU Rizqi mengatakan terdakwa Hendrik Kosumo merupakan pemilik pabrik ekstasi rumahan dan terdakwa Syahrul Savawi alias Dodi yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi dituntut dengan pidana mati.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing kepada terdakwa Hendrik Kosumo dan terdakwa Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi dengan pidana mati,” tegasnya.

JPU menyebutkan kedua terdakwa terbukti bersalah memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

“Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ujarnya.

Sedangkan ketiga terdakwa lainnya, yakni Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36), merupakan istri dari terdakwa Hendrik Kosumo, masing-masing dituntut pidana penjara seumur hidup.

“Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Rizqi Darmawan.

Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan kelima terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba.

“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” jelas Rizqi.

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Nani Sukmawati menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (5/3/2025) dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (5/3/2025) besok, dikarenakan masa tahanan sudah mau habis,” ujar Nani Sukmawati.

JPU Rizqi Darmawan dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, kasus ini bermula pada Selasa (11/6/2025) di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Polda Sumut melakukan penggerebekan di sebuah rumah toko (ruko) yang diduga sebagai lokasi pembuatan pil ekstasi.

“Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, dan 635 butir ekstasi, serta berbagai bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium,” ujar Trian.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa pabrik rumahan itu telah beroperasi selama 6 bulan dan memasarkan produknya ke diskotek-diskotek di Sumut, termasuk di Pematangsiantar. Terdakwa Hendrik dan Debby merupakan pasangan suami istri diketahui sebagai pemilik dan pengelola pabrik.

“Sementara terdakwa Syahrul bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran. Lalu, terdakwa Hilda memesan ekstasi, dan Arpen berperan sebagai kurir yang mengantarkan pil tersebut,” jelasnya.

Post Views: 103
Tags: DituntutMedanPabrik EkstasiPenjara Seumur HidupPidana MatiTerdakwa
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Wadirut BULOG Turun Langsung Koordinasikan Penanganan Bencana di Sumut
HUKUM&KRIMINAL

DJP Sumut I Serahkan Tersangka Penerbitan Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan

5 Desember 2025
Laporan Deddy, Polisi Konfrontir Kedua Belah Pihak Hari Ini
HUKUM&KRIMINAL

Laporan Deddy, Polisi Konfrontir Kedua Belah Pihak Hari Ini

5 Desember 2025
Rayap Besi Beraksi di Tengah Banjir Melanda Tembung
HUKUM&KRIMINAL

Rayap Besi Beraksi di Tengah Banjir Melanda Tembung

5 Desember 2025
Kejati Sumut Tahan Kadisdik Tebing Tinggi Idham Khalid Terkait Korupsi Proyek Pengadaan Smartboard
HUKUM&KRIMINAL

Kejati Sumut Tahan Kadisdik Tebing Tinggi Idham Khalid Terkait Korupsi Proyek Pengadaan Smartboard

5 Desember 2025
Ibu Pembuang Mayat Bayi Via Ojol Dituntut 5 Tahun Penjara
HUKUM&KRIMINAL

Ibu Pembuang Mayat Bayi Via Ojol Dituntut 5 Tahun Penjara

5 Desember 2025
Polda Sumut Selidiki Penyebab Bencana, Targetkan Perusahaan Perambah Hutan
HEADLINE

Polda Sumut Selidiki Penyebab Bencana, Targetkan Perusahaan Perambah Hutan

5 Desember 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In