MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kasus pembakaran mobil Pajero milik ketua DPC KAI Deli Serdang, Indra Surya Nasution, dikecam oleh LBH Medan.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, aksi teror itu harus diusut dengan tuntas. Polrestabes Medan diminta menangkap para pelaku, termasuk aktor intelektualnya.
“Tindakan teror ini tidak dapat dibiarkan karena secara hukum membahayakan masyarakat dan memberikan rasa tidak aman. Serta LBH Medan mengecam keras tindakan pihak-pihak yang diduga ingin menghancurkan Masjid hanya demi kepentingan bisnis,” ucapnya, Jumat (9/1/2026).
Tak cuma itu, desakan yang dilontarkan LBH juga mengarah ke pemerintah daerah, yakni Bupati Deli Serdang dan jajarannya. Menurutnya, Bupati sejatinya memberikan tindakan tegas ke pihak yang diduga mencoba merobohkan Masjid Al Ikhlas di Komplek Veteran.
“Kita minta juga Bupati untuk mengambil sikap,” tuturnya.
Sambung Irvan, tindakan teror yang dialami Indra merupakan tindak pidana. Hal itu tertuang dalam Undang Undang Dasar 1945, KUHP, UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, DUHAM & ICCPR.
“Maka patut secara hukum harus segera diungkap oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polrestabes Medan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, satu unit mobil Pajero Sport BK 1 SN milik Indra Surya Nasution, nyaris terbakar. Kejadian itu terjadi di Jalan Pasar V, Komplek MMTC, Medan Estate, Percut Sei Tuan, Kamis (8/1/2026) dinihari. Beruntung, kobaran api tak sampai menghanguskan mobil tersebut.
Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan sikapnya yang menolak rencana pembongkaran Masjid Al Ikhlas di Komplek Veteran. Indra menegaskan, pihaknya menolak pembongkaran masjid karena diduga berdiri di atas tanah wakaf yang dilindungi Undang-Undang Wakaf. Menurutnya, masjid tidak boleh dipindahkan untuk kepentingan komersial.(RED)



























