• Latest
  • Trending
  • All
Hakim Ragukan Keabsahan PHK Tor Ganda, Surat Panggilan Diteken Orang Lain

Hakim Ragukan Keabsahan PHK Tor Ganda, Surat Panggilan Diteken Orang Lain

1 Mei 2026
OPEC Naikkan Produksi Minyak, Rupiah Menguat Meskipun IHSG Ditransaksikan di Dua Zona

OPEC Naikkan Produksi Minyak, Rupiah Menguat Meskipun IHSG Ditransaksikan di Dua Zona

3 Agustus 2026
Klaim Kode Redeem FF Senin 3 Agustus 2026! Banyak Item Eksklusif

Klaim Kode Redeem FF Senin 3 Agustus 2026! Banyak Item Eksklusif

3 Agustus 2026
CFD Pertama di Medan Belawan, Rico Waas: Bahagia dan Sehat Harus Menjangkau Seluruh Sudut Kota Medan

CFD Pertama di Medan Belawan, Rico Waas: Bahagia dan Sehat Harus Menjangkau Seluruh Sudut Kota Medan

3 Agustus 2026
Ramalan Shio Hari Ini, Senin 3 Agustus 2026: Naga Paling Bersinar, Babi?

Ramalan Shio Hari Ini, Senin 3 Agustus 2026: Naga Paling Bersinar, Babi?

3 Agustus 2026
Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Rico Waas Dorong Penguatan Sinergi Pemko-DPRD Medan

Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Rico Waas Dorong Penguatan Sinergi Pemko-DPRD Medan

3 Agustus 2026
Polresta Deli Serdang Tetapkan Pria 49 Tahun sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas

Polresta Deli Serdang Tetapkan Pria 49 Tahun sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas

3 Agustus 2026
PRSU 2026 Berakhir, Putaran Uang Capai Rp50 Miliar

PRSU 2026 Berakhir, Putaran Uang Capai Rp50 Miliar

3 Agustus 2026
Pengajian Rutin Bulanan IKadi Palas : Momentum Menebar Kebaikan dan Kebersamaan

Pengajian Rutin Bulanan IKadi Palas : Momentum Menebar Kebaikan dan Kebersamaan

3 Agustus 2026
Drumband Porfrop Meriahkan Penutupan MY CUP II, SMAN 5 Raih Juara I

Drumband Porfrop Meriahkan Penutupan MY CUP II, SMAN 5 Raih Juara I

2 Agustus 2026
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Pria 56 Tahun Diduga Pengedar Sabu

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Pria 56 Tahun Diduga Pengedar Sabu

2 Agustus 2026
Plt. Bupati Langkat Dorong MPI Hadirkan Aksi Nyata Untuk Masyarakat

Plt. Bupati Langkat Dorong MPI Hadirkan Aksi Nyata Untuk Masyarakat

2 Agustus 2026
Menyambut HUT ke-81 RI, Warga Lingkungan 3 TSM III Gotong Royong

Menyambut HUT ke-81 RI, Warga Lingkungan 3 TSM III Gotong Royong

2 Agustus 2026
Senin, Agustus 3, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Hakim Ragukan Keabsahan PHK Tor Ganda, Surat Panggilan Diteken Orang Lain

by Admin
1 Mei 2026
in HUKUM&KRIMINAL
Hakim Ragukan Keabsahan PHK Tor Ganda, Surat Panggilan Diteken Orang Lain
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan mempertanyakan keabsahan prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Tor Ganda terhadap para karyawannya. Keraguan ini muncul setelah terungkap di persidangan bahwa surat panggilan (SP) sebagai syarat formil PHK tidak diterima langsung oleh para pekerja, melainkan ditandatangani oleh kerabat mereka.

Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (30/4), saksi dari pihak manajemen PT Tor Ganda,Kristina SItorus memberi keterangan mengenai alasan pemecatan Ranto Selamat dan Asaimah Laia. Perusahaan berdalih keduanya mangkir setelah masa cuti berakhir.

Baca Juga

Polresta Deli Serdang Tetapkan Pria 49 Tahun sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas

Sat Reskrim dan Si Propam Polres Palas Razian Pekat, Amankan 5 Pasangan Bukan Suami Istri dari Penginapan

Diduga Dikorupsi, Formabes RI Akan Laporkan Pembangunan Gedung Madrasah Desa Tabuyung ke Polres Madina

Namun, saat Hakim mendalami bagaimana prosedur pemanggilan dilakukan, terungkap fakta yang mengejutkan.

“Siapa yang menyerahkan SP ini? Kan mereka sudah tidak ada di lokasi,” tanya Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar kepada saksi.

Saksi Krisnawati mengakui bahwa surat panggilan tersebut tidak pernah sampai ke tangan penggugat secara langsung.

“Saudaranya ada di situ, Pak. Jadi surat ini diteken dulu ke personalia, Krani Produksi yang bawa suratnya ditekenkan sama saudaranya,” jawab saksi.

Mendengar pengakuan tersebut, Majelis Hakim langsung mencecar saksi mengenai legalitas tanda tangan dalam bukti surat yang diserahkan perusahaan. Pasalnya, secara hukum, surat panggilan harus diterima oleh pihak yang bersangkutan atau dikirimkan ke alamat resmi agar dianggap sebagai “panggilan patut”.

“Jadi tanda tangannya itu tanda tangan si Ranto atau tanda tangan Pak Lohot (saudara ipar)?” tanya Hakim menegaskan.

Saksi menjawab, “Tanda tangan Pak Lohot. Kan perwakilan keluarga.”

Kondisi ini membuat Hakim memberi peringatan keras kepada para saksi. Hakim mengingatkan bahwa jika keterangan saksi di persidangan tidak sinkron dengan fakta pada bukti surat, maka terdapat konsekuensi hukum yang berat.

“Saudara beri keterangan apa yang Saudara ketahui. Nanti ada bukti surat tidak sesuai dengan keterangan Saudara, bisa kami perintahkan supaya ditahan. Salah ngomong bisa pidana,” tegas Hakim.

Selain masalah tanda tangan pihak ketiga, kejanggalan lain terungkap terhadap penggugat lain (Yatili Alase, Idalia Lura dan Edi Lura). Perusahaan mengklaim telah melakukan pemanggilan.

Namun saksi mengakui surat tersebut hanya ditempel di pintu rumah barak yang sudah kosong karena para pekerja tersebut dikabarkan pergi secara diam-diam atau “lari malam”.

Kuasa Hukum Penggugat, Dermanto Turnip, mempertanyakan validitas foto penempelan surat tersebut sebagai bukti pemanggilan resmi. Di sisi lain, Hakim juga menyoroti manajemen perusahaan yang dinilai tidak profesional karena tidak mengetahui keberadaan serikat pekerja di lingkungan perkebunan mereka sendiri.

Sidang perselisihan hubungan industrial ini dijadwalkan kembali berlanjut pada Senin, 4 Mei 2026. Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan bukti tambahan dari pihak Tergugat serta kesiapan saksi-saksi dari pihak Penggugat untuk membantah dalil-dalil perusahaan.

Untuk diketahui, berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, prosedur pemanggilan karyawan mangkir harus dilakukan secara tertulis dan diterima oleh pekerja yang bersangkutan di alamat yang terdaftar di perusahaan. Panggilan yang tidak diterima langsung atau hanya melalui perwakilan tanpa surat kuasa dapat membatalkan status PHK demi hukum. (RED)

Post Views: 199
Tags: DitekenhakimKeabsahanPHKRagukanSurat PanggilanTorganda
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Polresta Deli Serdang Tetapkan Pria 49 Tahun sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas
HUKUM&KRIMINAL

Polresta Deli Serdang Tetapkan Pria 49 Tahun sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas

3 Agustus 2026
Sat Reskrim dan Si Propam Polres Palas Razian Pekat, Amankan 5 Pasangan Bukan Suami Istri dari Penginapan
HUKUM&KRIMINAL

Sat Reskrim dan Si Propam Polres Palas Razian Pekat, Amankan 5 Pasangan Bukan Suami Istri dari Penginapan

2 Agustus 2026
Diduga Dikorupsi, Formabes RI Akan Laporkan Pembangunan Gedung Madrasah Desa Tabuyung ke Polres Madina
HUKUM&KRIMINAL

Diduga Dikorupsi, Formabes RI Akan Laporkan Pembangunan Gedung Madrasah Desa Tabuyung ke Polres Madina

1 Agustus 2026
Diduga Tikam Pria hingga Tewas di Plaza Kabanjahe, Pelaku Diamankan Beberapa Menit Setelah Kejadian
HUKUM&KRIMINAL

Diduga Tikam Pria hingga Tewas di Plaza Kabanjahe, Pelaku Diamankan Beberapa Menit Setelah Kejadian

1 Agustus 2026
Polsek Medan Kota Ungkap Penipuan Modus Proyek Fiktif, Sekdis Peternakan Labuhanbatu Raup Rp 2M
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Kota Ungkap Penipuan Modus Proyek Fiktif, Sekdis Peternakan Labuhanbatu Raup Rp 2M

31 Juli 2026
Serahkan Diri, Tersangka Korupsi Penebangan Kayu Agropolitan Siosar Ditahan Kejari Karo
HUKUM&KRIMINAL

Serahkan Diri, Tersangka Korupsi Penebangan Kayu Agropolitan Siosar Ditahan Kejari Karo

31 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In