• Latest
  • Trending
  • All
Hakim Ragukan Keabsahan PHK Tor Ganda, Surat Panggilan Diteken Orang Lain

Hakim Ragukan Keabsahan PHK Tor Ganda, Surat Panggilan Diteken Orang Lain

1 Mei 2026
Zakiyuddin Harahap Ikut Ambilkan Makanan untuk Lansia di Jalan Lombok

Zakiyuddin Harahap Ikut Ambilkan Makanan untuk Lansia di Jalan Lombok

25 September 2026
Tak Terima PHK, Pegawai BRI Iskandar Muda Somasi Manajemen

Tak Terima PHK, Pegawai BRI Iskandar Muda Somasi Manajemen

25 September 2026
Ratusan Orangtua Korban MBG Karo Tagih Janji Gibran Lewat Papan Bunga

Ratusan Orangtua Korban MBG Karo Tagih Janji Gibran Lewat Papan Bunga

25 September 2026
Peringati Haornas Ke-43, Plt Bupati Langkat Ajak Masyarakat Budayakan Olahraga

Peringati Haornas Ke-43, Plt Bupati Langkat Ajak Masyarakat Budayakan Olahraga

25 September 2026
Patroli Malam Polres Langkat, Cegah Kejahatan Jalanan

Patroli Malam Polres Langkat, Cegah Kejahatan Jalanan

25 September 2026
Wagub Sumut Tekankan Kepemimpinan Adaptif dan Integritas

Wagub Sumut Tekankan Kepemimpinan Adaptif dan Integritas

25 September 2026
Gubernur BI Destry Damayanti Coba Langsung QRESTO di Booth Pemkot Medan 

Gubernur BI Destry Damayanti Coba Langsung QRESTO di Booth Pemkot Medan 

25 September 2026
Genjot PAD Lewat Digitalisasi, Pemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik

Genjot PAD Lewat Digitalisasi, Pemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik

25 September 2026
Pemkab Karo Gelar Sosialisasi INVER PPTPKH untuk Kepastian Hukum dan Penataan Kawasan Hutan

Pemkab Karo Gelar Sosialisasi INVER PPTPKH untuk Kepastian Hukum dan Penataan Kawasan Hutan

25 September 2026
Asian Games 2026: Bulutangkis Sumbang Emas Pertama, Indonesia Naik 7 Peringkat Perolehan Medali 

Asian Games 2026: Bulutangkis Sumbang Emas Pertama, Indonesia Naik 7 Peringkat Perolehan Medali 

25 September 2026
Tuai Sorotan, Pemain Arsenal Keturunan RI Pamer Jersey Timnas Indonesia  

Tuai Sorotan, Pemain Arsenal Keturunan RI Pamer Jersey Timnas Indonesia  

25 September 2026
Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas

25 September 2026
Sabtu, September 26, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Hakim Ragukan Keabsahan PHK Tor Ganda, Surat Panggilan Diteken Orang Lain

by Admin
1 Mei 2026
in PERISTIWA
Hakim Ragukan Keabsahan PHK Tor Ganda, Surat Panggilan Diteken Orang Lain
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan mempertanyakan keabsahan prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Tor Ganda terhadap para karyawannya. Keraguan ini muncul setelah terungkap di persidangan bahwa surat panggilan (SP) sebagai syarat formil PHK tidak diterima langsung oleh para pekerja, melainkan ditandatangani oleh kerabat mereka.

Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (30/4), saksi dari pihak manajemen PT Tor Ganda,Kristina SItorus memberi keterangan mengenai alasan pemecatan Ranto Selamat dan Asaimah Laia. Perusahaan berdalih keduanya mangkir setelah masa cuti berakhir.

Baca Juga

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas

GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai

Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

Namun, saat Hakim mendalami bagaimana prosedur pemanggilan dilakukan, terungkap fakta yang mengejutkan.

“Siapa yang menyerahkan SP ini? Kan mereka sudah tidak ada di lokasi,” tanya Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar kepada saksi.

Saksi Krisnawati mengakui bahwa surat panggilan tersebut tidak pernah sampai ke tangan penggugat secara langsung.

“Saudaranya ada di situ, Pak. Jadi surat ini diteken dulu ke personalia, Krani Produksi yang bawa suratnya ditekenkan sama saudaranya,” jawab saksi.

Mendengar pengakuan tersebut, Majelis Hakim langsung mencecar saksi mengenai legalitas tanda tangan dalam bukti surat yang diserahkan perusahaan. Pasalnya, secara hukum, surat panggilan harus diterima oleh pihak yang bersangkutan atau dikirimkan ke alamat resmi agar dianggap sebagai “panggilan patut”.

“Jadi tanda tangannya itu tanda tangan si Ranto atau tanda tangan Pak Lohot (saudara ipar)?” tanya Hakim menegaskan.

Saksi menjawab, “Tanda tangan Pak Lohot. Kan perwakilan keluarga.”

Kondisi ini membuat Hakim memberi peringatan keras kepada para saksi. Hakim mengingatkan bahwa jika keterangan saksi di persidangan tidak sinkron dengan fakta pada bukti surat, maka terdapat konsekuensi hukum yang berat.

“Saudara beri keterangan apa yang Saudara ketahui. Nanti ada bukti surat tidak sesuai dengan keterangan Saudara, bisa kami perintahkan supaya ditahan. Salah ngomong bisa pidana,” tegas Hakim.

Selain masalah tanda tangan pihak ketiga, kejanggalan lain terungkap terhadap penggugat lain (Yatili Alase, Idalia Lura dan Edi Lura). Perusahaan mengklaim telah melakukan pemanggilan.

Namun saksi mengakui surat tersebut hanya ditempel di pintu rumah barak yang sudah kosong karena para pekerja tersebut dikabarkan pergi secara diam-diam atau “lari malam”.

Kuasa Hukum Penggugat, Dermanto Turnip, mempertanyakan validitas foto penempelan surat tersebut sebagai bukti pemanggilan resmi. Di sisi lain, Hakim juga menyoroti manajemen perusahaan yang dinilai tidak profesional karena tidak mengetahui keberadaan serikat pekerja di lingkungan perkebunan mereka sendiri.

Sidang perselisihan hubungan industrial ini dijadwalkan kembali berlanjut pada Senin, 4 Mei 2026. Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan bukti tambahan dari pihak Tergugat serta kesiapan saksi-saksi dari pihak Penggugat untuk membantah dalil-dalil perusahaan.

Untuk diketahui, berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, prosedur pemanggilan karyawan mangkir harus dilakukan secara tertulis dan diterima oleh pekerja yang bersangkutan di alamat yang terdaftar di perusahaan. Panggilan yang tidak diterima langsung atau hanya melalui perwakilan tanpa surat kuasa dapat membatalkan status PHK demi hukum. (RED)

Post Views: 245
Tags: DitekenhakimKeabsahanPHKRagukanSurat PanggilanTorganda
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas
PERISTIWA

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas

25 September 2026
GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai
PERISTIWA

GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai

21 September 2026
Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat
PERISTIWA

Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

21 September 2026
Komplotan Curanmor Modus Kecelakaan Ditangkap, Korban Ditipu Tinggalkan Motor
PERISTIWA

Komplotan Curanmor Modus Kecelakaan Ditangkap, Korban Ditipu Tinggalkan Motor

20 September 2026
Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap Polrestabes Medan
PERISTIWA

Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap Polrestabes Medan

20 September 2026
Peduli Korban MBG: Pemkab Karo Jenguk Pelajar SMKN Merdeka di Rumah Sakit Amanda
KESEHATAN

Peduli Korban MBG: Pemkab Karo Jenguk Pelajar SMKN Merdeka di Rumah Sakit Amanda

18 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In