PALAS (HARIANSTAR.COM) – Anggota Polsek Sosa Pimpinan AKP Haposan mengamankan seorang pelaku pengedar sabu-sabu di depan Bank BRI, di Desa Tanjung Botung, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Minggu. (23/09/2023), Sekira pukul 13.13 WIB.
Pelaku berinisial AES, (30) warga Desa Pasar ujung batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.
Dari terduga AES diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip yang diduga berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 4,61 gram, uang pecahan Rp10.000 dan pecahan Rp20.000 dengan jumlah Rp150.000, 1 hp Android Oppo dan 1 sepeda motor Honda Supra tanpa nopol.
Penangkapan AES berawal pada Minggu (24/9/2023) sekira pukul 12.30 WIB Aipda Hamdani mendapat infromasi dari masyarakat bahwa ada orang membawa yang diduga Narkotika melintas dari Desa Gunung Baringin, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.
“Mendapat informasi tersebut Aipda Hamdani langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Sosa dan selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Sosa memerintahkan Aipda Hamdani dan personil lainnya untuk mengecek kebenaran informasi tersebut,” kata Kapolsek Sosa, AKP Haposan kepada media.
Selanjutnya, anggota Polsek Sosa Aipda Hamdani, dan Brigadir Rahman Razali berangkat ke sekitar TKP yang tempat melintas Narkotika.
Setelah sampai dilokasi tersebut, Petugas melihat benar melihat sosok pelaku melintas dengan ciri ciri yang telah disebutkan masyarakat.
Setelah itu, Aipda Hamdani, dan Brigadir Rahman Razali melakukan pengejaran dan pelaku mencoba melarikan diri dengan sepeda motornya, setelah diamankan di depan Bank BRI Desa Tanjung Botung, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.
Dalam pemeriksaan anggota Polsek Sosa, personil melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan sabu-sabu di saku celana sebelah kiri.
“Dan selanjutnya membawa pelaku AES beserta dengan barang buktinya ke Polsek Sosa guna proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Haposan. (HS-1)