MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPA SUMUT) menerima surat balasan terkait laporan mengenai dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Tanjung Balai yang diberikan melalui admin Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 14/09/2026 dengan Nomor surat B-10011/L.2.3/Dek.1/09/2026
Balasan yang dilayangkan admin Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara langsung ke WhatsApp pribadi Ketua GEMPA SUMUT (M. Reza Fahlevi)
Terkait surat balasan tersebut, mengenai Laporan GEMPA SUMUT atas Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Kota Tanjung Balai T. A 2024 dengan Nomor surat 0323/GEMPA SUMUT/PAUR/VI/2026
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melimpahkan kasus tersebut untuk ditindaklanjuti.
Dalam konfirmasi antara pihak pelapor (GEMPA SUMUT) dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Tanjung Balai berjanji untuk segera menindaklanjuti surat yang diberikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam Kasus Dugaan Dana Hibah KPU Kota Tanjung Balai T. A 2024.
”Saya berharap pihak Kejaksaan Negeri Kota Tanjung Balai untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut demi terciptanya negara hukum yang baik dan bersih” ucap Reza, beberapa waktu lalu.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga selesai, dan kami mendukung pihak Kejaksaan Negeri Kota Tanjung Balai untuk segera memanggil dan memeriksa Komisioner (ZAD, UA, S dan DS) dan Kasubag (LMMS, IM dan AH),” tambah Reza.
Demi untuk mengembalikan citra pihak penegak hukum di mata masyarakat banyak, maka Kejaksaan Negeri Kota Tanjung Balai diminta dan di desak untuk segera menyelesaikan dugaan kasurs tersebut yang sudah merugikan negara/daerah mencapai 1,2 M hasil temuan.
Reza selaku Ketua GEMPA SUMUT mengatakan mempunyai data kongkrit terkait kasus tersebut dan jika diminta keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Tanjung Balai siap untuk memberikan keterangan yang sesuai fakta.
“Namun, jika ini tidak juga ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kota Tanjung Balai maka kami akan menggelar aksi besar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara demi mengungkap fakta sebenarnya,” tegas Reza.
Selain itu menurut Pasal 4 31/1999 Undang – Undang, Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Tidak Menghapus kan Di Pidana nya Pelaku Tindak Pidana Korupsi.
Reza juga menyampaikan bahwasanya kasus Komisioner dan Kasubag yang diduga berjamaah menikmati korupsi dana hibah KPU Kota Tanjung Balai masih belum ditindaklanjuti. (edi)




















