MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dua nenek berusia sekitar 70 tahun, Ida Irawati Nasution dan Maslena Nasution, bersama Oman anak dari Maslena menghadiri undangan wawancara di Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (30/9/2025).
Mereka dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap keponakan kandung mereka, DKS, yang merupakan seorang oknum Bhayangkari Polsek Helvetia.
Laporan tersebut teregister dalam LP/B/2765/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Poldasu tertanggal 13 Agustus 2025, dengan pelapor atas nama Dwi Kumala Sari (DKS).
Menurut Ida Irawati, kejadian bermula saat ia bersama Maslena dan Oman mendatangi rumah saudari kandung mereka, RSW (ibu dari DKS), untuk menagih bagian mereka dari hasil penjualan tanah warisan. Namun, sebelum sempat masuk ke dalam rumah, DKS keluar dan berteriak-teriak, menolak kedatangan mereka.
“Kami belum sempat masuk pagar, tiba-tiba DKS berteriak, padahal kami hanya ingin meminta hak kami dari hasil jual tanah warisan,” kata Ida.
Maslena menambahkan, saat kejadian tidak ada kontak fisik, dan keributan hanya terjadi secara verbal. “Kami di luar pagar dan disaksikan kepala lingkungan. Tak ada penganiayaan. Kami yang lansia, mana mungkin memukul? Semua terekam video,” ujarnya.
Oman yang mengantar kedua nenek itu juga membantah terlibat. Ia bahkan mengaku membawa ibunya dan Ida kembali ke mobil saat suasana mulai memanas. Ia menuding suami DKS, yang merupakan anggota Polsek Helvetia berinisial IK, justru ikut melontarkan hinaan dari balkon rumah.
“Dia malah menghina istri saya. Ini masalah keluarga, tapi kok jadi begini. Saya akan laporkan IK ke Propam dan balik melaporkan DKS atas dugaan laporan palsu,” kata Oman.
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menyatakan akan mengevaluasi laporan tersebut.
“Nanti kita anevkan. Masih lidik, jadi tetap kita proses dulu untuk memastikan apakah ada unsur pidana atau tidak,” pungkasnya.