• Latest
  • Trending
  • All
Dittipidter Bareskrim Polri, Tahan JS Terkait Kasus Galian C Ilegal di Samosir

Dittipidter Bareskrim Polri, Tahan JS Terkait Kasus Galian C Ilegal di Samosir

20 Maret 2024
PGN Komitmen Dorong Pengembangan Jargas Lewat Kolaborasi Strategis

PGN Komitmen Dorong Pengembangan Jargas Lewat Kolaborasi Strategis

26 Januari 2026
BULOG Mulai Serap Gabah Petani 2026, HPP GKP Ditetapkan Rp6.500 per Kg

BULOG Mulai Serap Gabah Petani 2026, HPP GKP Ditetapkan Rp6.500 per Kg

26 Januari 2026
Pelaku Jambret dan Seret Bocah 9 Tahun Ditangkap Jatanras Polda Sumut di Riau

Pelaku Jambret dan Seret Bocah 9 Tahun Ditangkap Jatanras Polda Sumut di Riau

26 Januari 2026
Segera Klaim Kode Redeem FF 26 Januari 2026! Banyak Hadiah Menarik

Segera Klaim Kode Redeem FF 26 Januari 2026! Banyak Hadiah Menarik

26 Januari 2026
Polsek Berastagi Cek Langsung Dugaan Barak Narkoba dan Judi “Tembak Ikan” yang Viral di Medsos, Hasil Nihil

Polsek Berastagi Cek Langsung Dugaan Barak Narkoba dan Judi “Tembak Ikan” yang Viral di Medsos, Hasil Nihil

26 Januari 2026
Duka Semakin Menganga, Terkini ‘Link CCTV Lula Rekaman Asli Full’ di Kamar Beredar di TikTok

Duka Semakin Menganga, Terkini ‘Link CCTV Lula Rekaman Asli Full’ di Kamar Beredar di TikTok

26 Januari 2026
Piala Asia Futsal 2026: Bertemu Korsel Pada Laga Pembuka , Berikut Jadwal Timnas Indonesia

Piala Asia Futsal 2026: Bertemu Korsel Pada Laga Pembuka , Berikut Jadwal Timnas Indonesia

26 Januari 2026
PSMS ‘Tergelincir’ di Pakansari, Telan Kekalahan 1-2 dari Garudayaksa 

PSMS ‘Tergelincir’ di Pakansari, Telan Kekalahan 1-2 dari Garudayaksa 

25 Januari 2026
Bupati Karo Hadiri Acara Ucapan Syukur Jabatan Baru Danrem 031/Wira Bima

Bupati Karo Hadiri Acara Ucapan Syukur Jabatan Baru Danrem 031/Wira Bima

25 Januari 2026
PAM JAYA Salurkan Hibah CSR Rp75 Juta untuk Program Sedekah Satu Juta Al Quran Madas Nusantara

PAM JAYA Salurkan Hibah CSR Rp75 Juta untuk Program Sedekah Satu Juta Al Quran Madas Nusantara

25 Januari 2026
Polsek Kutalimbaru Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di 7 TKP

Polsek Kutalimbaru Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di 7 TKP

25 Januari 2026
Bupati Karo Hadiri Pentahbisan 8 Imam Baru di Gereja St. Fransiskus Assisi Berastagi

Bupati Karo Hadiri Pentahbisan 8 Imam Baru di Gereja St. Fransiskus Assisi Berastagi

25 Januari 2026
Senin, Januari 26, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Dittipidter Bareskrim Polri, Tahan JS Terkait Kasus Galian C Ilegal di Samosir

by Abi
20 Maret 2024
in HUKUM&KRIMINAL
Dittipidter Bareskrim Polri, Tahan JS Terkait Kasus Galian C Ilegal di Samosir
FacebookWhatsappTelegram

SAMOSIR (HARIANSTAR.COM) – Perkembangan terbaru kasus galian C illegal di Samosir, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka JS.

Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Mohammad Irhamni, SIK, MH, telah mengonfirmasi bahwa JS ditahan sebagai bagian dari Penyidikan terhadap aktivitas galian C ilegal yang meresahkan, Rabu (20/3/24), Samosir.

Baca Juga

Pelaku Jambret dan Seret Bocah 9 Tahun Ditangkap Jatanras Polda Sumut di Riau

Polsek Kutalimbaru Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di 7 TKP

Polisi Sita 7 Motor Curian dari Penadah di Bandar Klippa

JS saat ini berada di Rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 15 Maret 2024. Penahanan ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan JS mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dugaan pelanggaran hukum terkait galian C ilegal.

“JS telah ditahan dan saat ini berada di Rutan Bareskrim Polri. Hal ini merupakan langkah awal dalam proses hukum yang akan dihadapi oleh JS atas perbuatannya terkait galian C ilegal,” tutur Kombes Pol Mohammad Irhamni dalam pernyataannya.

Diketahui Sejak tanggal 30 Januari 2024, JS telah ditetapkan tersangka oleh Dittipidter Bareskrim Polri. Tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 B UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Sebelumnya Subdit V Tipidter Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk 3 unit excavator, 1 unit dump truck, 1 unit mesin pemecah batu dan tumpukan batu split.

Penyidik saat ini Tengah aktif melakukan proses pemberkasan terhadap perkara, dalam upaya untuk mengungkap seluruh fakta dengan mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kombes Pol Mohammad Irhamni menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

“Kami akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk dalam hal ini galian C ilegal,” sebut dia.

Sementara itu, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman,SH,SIK,MH akan terus memberi dukungan ( back up ) terkait penegakan hukum oleh Tipidter Bareskrim Polri terkhusus di Kabupaten Samosir.

“Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintahuntuk memberantas praktik illegal yang merugikan lingkungan dan keuangan negara. Para pelaku illegal akan berhadapan dengan Hukum yang tegas agar dapat menjadi efek jera.” cetus Kapolres Samosir. (JB Rumapea)

Post Views: 140
Tags: Bareskrim Polridi SamosirDirektorat Tindak Pidana Tertentukasus galian C illegalProses Hukum
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Pelaku Jambret dan Seret Bocah 9 Tahun Ditangkap Jatanras Polda Sumut di Riau
HUKUM&KRIMINAL

Pelaku Jambret dan Seret Bocah 9 Tahun Ditangkap Jatanras Polda Sumut di Riau

26 Januari 2026
Polsek Kutalimbaru Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di 7 TKP
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Kutalimbaru Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di 7 TKP

25 Januari 2026
Polisi Sita 7 Motor Curian dari Penadah di Bandar Klippa
HUKUM&KRIMINAL

Polisi Sita 7 Motor Curian dari Penadah di Bandar Klippa

24 Januari 2026
Polsek Kutalimbaru Amankan Pelaku Pencurian di Perumahan Jatimas
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Kutalimbaru Amankan Pelaku Pencurian di Perumahan Jatimas

23 Januari 2026
16 Pelaku Premanisme di Belawan Diamankan Polisi
HUKUM&KRIMINAL

16 Pelaku Premanisme di Belawan Diamankan Polisi

23 Januari 2026
Kasus Investree Berlanjut, OJK Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Jaksel
EKONOMI

Kasus Investree Berlanjut, OJK Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Jaksel

23 Januari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In