• Latest
  • Trending
  • All
Buron 3 Bulan, Polda Sumut Ringkus Host Prostitusi Daring di Riau

Buron 3 Bulan, Polda Sumut Ringkus Host Prostitusi Daring di Riau

23 Juni 2025
Kunjungi Pabrik Tahu Rumahan,Ini Janji Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Pakpak Bharat

Kunjungi Pabrik Tahu Rumahan,Ini Janji Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Pakpak Bharat

14 Oktober 2025
BI Gelar QRIS Jelajah Budaya Indonesia di Sumatera: Padukan Digitalisasi dan Budaya

BI Gelar QRIS Jelajah Budaya Indonesia di Sumatera: Padukan Digitalisasi dan Budaya

14 Oktober 2025
PJSI Sumut Lega, Lampaui Target Medali di PON Bela Diri

PJSI Sumut Lega, Lampaui Target Medali di PON Bela Diri

14 Oktober 2025
4 Atlet Gagal di Final, Kontingen Sumut Masih On The Track

4 Atlet Gagal di Final, Kontingen Sumut Masih On The Track

14 Oktober 2025
Dari AI hingga Etika Digital, Workshop GenSi Bikin Siswa Binjai Semangat Berkarya

Dari AI hingga Etika Digital, Workshop GenSi Bikin Siswa Binjai Semangat Berkarya

14 Oktober 2025
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Lakukan Pengecekan Harian SPBU di Seluruh Wilayah Aceh, Sumut, Riau, Kepri, dan Sumbar

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Lakukan Pengecekan Harian SPBU di Seluruh Wilayah Aceh, Sumut, Riau, Kepri, dan Sumbar

14 Oktober 2025
Ngobrol Buku Akhiri Festival Sastra Akhir Pekan dengan Diskusi Novel “Mari Pergi Lebih Jauh”

Ngobrol Buku Akhiri Festival Sastra Akhir Pekan dengan Diskusi Novel “Mari Pergi Lebih Jauh”

14 Oktober 2025
Lewat Program CSR di Martubung, PGN Area Medan Perkuat Kepedulian Sosial 

Lewat Program CSR di Martubung, PGN Area Medan Perkuat Kepedulian Sosial 

14 Oktober 2025
PON Bela Diri II/2025, Wushu Sumut Konsentrasi di Nomor Sanda

PON Bela Diri II/2025, Wushu Sumut Konsentrasi di Nomor Sanda

14 Oktober 2025
Ketua TP PKK Karo Lakukan Supervisi Lomba Desa Percontohan di Kubu Colia dan Rumamis

Ketua TP PKK Karo Lakukan Supervisi Lomba Desa Percontohan di Kubu Colia dan Rumamis

14 Oktober 2025
Wakil Bupati Asahan Apresiasi Kontribusi Etnis Tionghoa, Tampil Memukau di PSBD Ke-VI

Wakil Bupati Asahan Apresiasi Kontribusi Etnis Tionghoa, Tampil Memukau di PSBD Ke-VI

14 Oktober 2025
Perkuat Peningkatan PAD, Bapenda Kota Medan Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Medan 

Perkuat Peningkatan PAD, Bapenda Kota Medan Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Medan 

14 Oktober 2025
Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Buron 3 Bulan, Polda Sumut Ringkus Host Prostitusi Daring di Riau

by Yunsigar
23 Juni 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Buron 3 Bulan, Polda Sumut Ringkus Host Prostitusi Daring di Riau
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut berhasil meringkus host prostitusi online melalui akun tiktok yang sempat buron selama sekitar 3 bulan.

“Kita berhasil melakukan pengembangan kasus prostitusi online atas pengungkapan sebelumnya pada 14 April 2025,” terang Kabid Humas, Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan didampingi Direktur Siber, Kombes Pol Doni S Sembiring, Senin (23/6/2025).

Baca Juga

500 Butir Ekstasi Disita, Tiga Pengedar Dibekuk di Medan dan Deliserdang

Begal Rampas Motor Pelajar Dekat Pos Polisi Sudirman

Warung di Jalan Sei Mencirim Dijarah Warga, Diduga Akibat Salah Paham soal Utang Barang

Dijelaskan Ferry, penangkapan tersangka YWS yang berperan sebagai host prostitusi online dilakukan di Pekanbaru, Riau pada 17 Juni 2025. YWS sempat melarikan diri setelah sebuah kost elite yang dijadikan lokasi prostitusi online itu di Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang digerebek pada 14 April 2025 lalu.

Kombes Pol Doni Satria Sembiring menjelaskan, tersangka melakoni aksinya sejak 25 November sampai 14 April 2025 dan memiliki 5 akun.

Salah satu akun yang digunakan untuk prostitusi online itu bernama ‘Presiden Mangkok’. Bisnis haram itu dilakoni tersangka untuk mencari keuntungan dengan melibatkan 5 talent berbagai status, seperti suami istri hingga anak di bawah umur.

“Keuntungan dari give dengan total keuntungan mencapai Rp 70 juta. Anak di bawah umur, orang dewasa dan pasutri.

Ditanya soal pelaku lain dan modus operandi tersangka merekrut talent prostitusi online tersebut, Doni mengatakan masih melakukan pendalaman.

Sebelumnya, Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut berhasil mengungkap kasus prostitusi daring melibatkan seorang talent wanita di bawah umur.

Dua tersangka lain sudah dibekuk sebelumnya, yakni RA (25) berperan sebagai germo dan RPL (19), selaku talent pria.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan didampingi Kasubdit II Dit Siber Polda Sumut, Kompol Anggi Siahaan, Rabu (16/4/2025) menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli Siber pada Senin (14/4/2025).

Ketika itu, ditemukan salah satu akun TikTok mengiklankan di aplikasi Tevi akan melakukan siaran langsung (live streaming) adegan porno.

Hasil penyelidikan tim mengetahui lokasi yang dijadikan untuk melakukan live streaming adegan porno tersebut di Leon Kost VIP Jalan Keadilan II, Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Tim menggerebek lokasi yang dijadikan live streaming adegan seksual dan mengamankan 3 orang tersangka masing-masing, RA (25)/germo dan dua orang talent RPL (19) dan MG (15).

“Seorang tersangka lainnya berinisial, YWS yang berperan sebagai host sedang dalam pengejaran. Para talent dan germo mendapat upah Rp 700 ribu setiap kali melakukan adegan pornografi secara langsung,” ungkapnya.

Kata Kombes Ferry, kasus ini merupakan kasus pertama yang berhasil diungkap Polda Sumut. Untuk talent lainnya masih dalam penyelidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. (Red)

 

Post Views: 93
Tags: Buron 3 BulanHost Prostitusi DaringPolda Sumut  RingkusRiau
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

500 Butir Ekstasi Disita, Tiga Pengedar Dibekuk di Medan dan Deliserdang
HEADLINE

500 Butir Ekstasi Disita, Tiga Pengedar Dibekuk di Medan dan Deliserdang

13 Oktober 2025
Begal Rampas Motor Pelajar Dekat Pos Polisi Sudirman
HUKUM&KRIMINAL

Begal Rampas Motor Pelajar Dekat Pos Polisi Sudirman

11 Oktober 2025
Warung di Jalan Sei Mencirim Dijarah Warga, Diduga Akibat Salah Paham soal Utang Barang
HEADLINE

Warung di Jalan Sei Mencirim Dijarah Warga, Diduga Akibat Salah Paham soal Utang Barang

11 Oktober 2025
Polsek Barteng Bekuk Pengedar Sabu Bersama Barang Buktinya
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Barteng Bekuk Pengedar Sabu Bersama Barang Buktinya

9 Oktober 2025
Polres Tanah Karo Amankan Pria Paru Baya Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur
HUKUM&KRIMINAL

Polres Tanah Karo Amankan Pria Paru Baya Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

9 Oktober 2025
Alasan Ekonomi, Dua Kakak Adik Ditangkap Edarkan Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Alasan Ekonomi, Dua Kakak Adik Ditangkap Edarkan Sabu

7 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In