MEDAN (HARIANSTAR.COM) –Terkelin Ginting (45), warga Jalan Jamin Ginting, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) melaporkan Dedi Tangkap Tarigan ke Polrestabes Medan.
Dedi dilaporkan atas dugaan tindak pidana menguasai lahan tanpa seijin yang berhak sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/GAR/B/39/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 28 Agustus 2025.
Dalam laporan tersebut diuraikan bahwa Dedi telah berupaya menguasai sebidang tanah miliknya seluas 5.446 m2 di Jalan Suka Damai, Dusun IV, Desa Hulu dengan cara memasang plang di atas lahan tersebut yang bertuliskan “Tanah ini milik Dedi Tarigan.”
Pemasangan plang dilakukan Dedi bersama beberapa kerabatnya pada hari Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.
“Tanah saya itu sudah bersertifikat dengan SHM Nomor 229. Dan itu saya beli dari abang kandung saya. Tanah itu diperoleh abang saya dari lelang yang diadakan oleh sebuah bank nasional,” ungkap Terkelin kepada media di Medan, Senin (24/11/2025).
Menurutnya, perbuatan Dedi telah membuat usahanya di atas tanah tersebut menjadi terganggu.
“Awalnya dia bersama beberapa kawannya menggali dan mendirikan plang tersebut di atas tanah yang berbatasan antara tembok pagar dengan saluran parit. Kalau dihitung, tanah yang diklaimnya itu berukuran panjang sekitar 80 meter dan lebarnya berkisar satu sampai dua meter sampai ke pinggir sungai. Dan saya keberatan lalu plang itu saya cabut. Kemudian Dedi memindahkan plang tersebut di sekitar lahan lahan kuburan,” terangnya.
Ditambahkannya, setelah terlapor menanam plang itu di atas lahan kuburan, beberapa warga masyarakat setempat datang dan langsung mencabut plang tersebut.
“Karena itulah saya membuat laporan ke Polrestabes Medan. Harapan saya Polrestabes Medan segera menindaklanjuti pengaduan saya demi kepastian hukum,” imbuhnya.
Sebelumnya kuasa hukum terlapor, Benson Gurusinga, yang dihubungi Kamis lalu (20/11/2025), menyebutkan bahwa dasar kliennya memiliki tanah itu karena ada SK Camat yang diterbitkan di tahun 2016. “Dimana itu juga sudah jelas kami bikin di persidangan bahwa tanah itu diperoleh dari neneknya yang dihibahkan kepada bapaknya berdasarkan keterangan waris, barulah sampai kepada Dedi Tarigan,” jelas Benson.
Dia mengatakan bahwa SK itu teregistrasi di kantor Camat Pancur Batu sembari mengabarkan kalau Jumat (21/11/2025) akan digelar sidang lapangan oleh PN Lubuk Pakam di lokasi lahan tersebut.
Sementara, Terkelin menjelaskan bahwa sidang lapangan itu diketua oleh majelis hakim, Abdul Wahab dengan anggota Simon Charles Sitorus dan Marsal Tarigan serta Panitera Pengganti, Silvi. (RED)




























