• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HUKUM

Wartawan Diharapkan Pahami KEJ Dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistik

Admin
14 Maret 2024
Rubrik HUKUM
460
Wartawan Diharapkan Pahami KEJ Dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistik
596
VIEWS
Share on Facebook

MADINA (HARIANSTAR.COM) –
Wartawan dalam melaksanakan tugasnya harus berpatokan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Salah satunya adalah bersifat independen dan bebas.

Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Kehormatan Propinsi (DKP) PWI Sumatera Utara, Drs. M. Syahrir M.I.Kom melalui WhatsApp, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga

Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga

Kades di Madina Akui Pelunasan Smart Village Rp25 Juta, Tidak Ada Fisik

Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Menteri Imipas ke Lapas Medan

Syahrir menilai, wartawan seharusnya bisa membedakan ketika dirinya bertugas sebagai peliput berita atau sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Organisasi Masyarakat (Ormas). Sehingga dirinya bisa melepaskan kepentingan-kepentingan dirinya dalam melaksanakan tugasnya.

“Walaupun belum ada aturan yang melarang wartawan tidak boleh menjadi bagian LSM, Ormas ataupun OKP. Tetapi berdasarkan KEJ, ketika melakukan peliputan dan menulis berita wartawan itu harus independen tidak memihak kepentingan siapapun. Hanya kepentingan masyarakat banyak yang harus dibelanya,” jelas Syahrir.

Syahrir juga menilai beberapa oknum wartawan yang merangkap, seharusnya lebih faham kepentingan siapa yang mereka bela.

“Seharusnya wartawan yang memberitakan PETI di Madina itu berdiri atas kepentingan masyarakat, namun tidak bertentangan dengan hukum di Indonesia. Apalagi membuat berita yang tidak dilengkapi dengan data, dan hanya opini semata. Ini sudah melanggar KEJ,” ungkap Syahrir.

Bahkan, Syahrir menilai apabila oknum-oknum wartawan ini diberikan panggung akan merusak KEJ serta memantik konflik yang menyebabkan Keamanan dan Ketertiban menjadi rusak. Sebaiknya oknum-oknum wartawan tersebut diberikan pemahaman tentang KEJ dan Undang-undang Pers tentang kegiatan jurnalistik.

“Harus kita waspadai oknum-oknum ini. Tetap kita rangkul dan kita berikan pemahaman tentang KEJ dan Undang-undang Pers. Agar potensi konflik-konflik bisa diminimalisir,” tegas Syahrir. (Sir)

Tags: Dalam MelaksanakanDiharapkanPahami KEJTugas JurnalistikWartawan
SendShare60SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Hitungan Menit, Honda Beat Lenyap Diparkiran Mabar

Selanjutnya

Diduga Nistakan Agama Konghucu, Kapolres Asahan Diminta Tangkap Rahmat alias Aling CS

Baca Juga

Wartawan Diharapkan Pahami KEJ Dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistik
HEADLINE

Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga

30 Juni 2025
583
Wartawan Diharapkan Pahami KEJ Dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistik
HUKUM

Kades di Madina Akui Pelunasan Smart Village Rp25 Juta, Tidak Ada Fisik

27 Juni 2025
589
Wartawan Diharapkan Pahami KEJ Dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistik
HUKUM

Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Menteri Imipas ke Lapas Medan

27 Juni 2025
576
Wartawan Diharapkan Pahami KEJ Dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistik
HUKUM

4 Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati

25 Juni 2025
575
Wartawan Diharapkan Pahami KEJ Dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistik
HUKUM

Tertutup Soal Pemeriksaan Dua Pejabat Madina Kasus Dugaan Korupsi Smart Village,Kejari : Biarkan Kami Bekerja

25 Juni 2025
588
Wartawan Diharapkan Pahami KEJ Dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistik
HUKUM

Sekretaris FARPKeN Desak Dinas Perdangan Gunungsitoli dan Polres Nias Usut Dugaan Penjualan Emas Palsu

22 Juni 2025
577
Wartawan Diharapkan Pahami KEJ Dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistik
Wartawan Diharapkan Pahami KEJ Dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistik
Wartawan Diharapkan Pahami KEJ Dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistik
Wartawan Diharapkan Pahami KEJ Dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistik

POPULER

  • Wartawan Diharapkan Pahami KEJ Dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistik

    Video Msbreewc x Ello Cuma 7 Menit, Tapi Bikin Geger dan Buat Netizen ‘Meleleh’

    6672 shares
    Share 2669 Tweet 1668
  • Video Msbreewc x Ello MG Viral di TikTok, Adegan Ganti Baju Bikin Merinding Sebadan

    6511 shares
    Share 2604 Tweet 1628
  • Sempat Viral Link Video 7 Menit, Msbreewc x Ello MG Beraksi Lagi: Kali Ini Pakai Kostum Spiderman

    5592 shares
    Share 2237 Tweet 1398
  • Link Video 2 Menit 47 Detik Its Anggi Viral di Medsos : Adegan Dewasa yang Diburu Warganet!

    7209 shares
    Share 2884 Tweet 1802
  • Lagi, Video Msbreewc x Ello MG Viral Terjebak di Lift: Netizen Langsung ‘Meriang’

    1098 shares
    Share 439 Tweet 275
Wartawan Diharapkan Pahami KEJ Dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistik
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In